Rabu 19/03/14. 11:00 Wib
Reporter : Dico
Reporter : Dico
Paiton - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten
Probolinggo menggelar sosialisasi tentang nota kesepahaman PGRI dengan
Polri. Kegiatan yang digelar di aula PJB Kecamatan Paiton, Kabupaten
Probolinggo, acara dilaksanakan dari pukul 09.00 itu, dihadiri para
kepala Cabang Dinas Pendidikan, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Porobolinggo, Tutug Edy Utomo, dan para guru SD, SMP, SMA, dan SMK
se-Kabupaten Proboolinggo .
Bahkan turut hadir pula Kasat Reskrim Polres
Probolinggo AKP Hery Mulyanto, dan Ahmad Wahyudi bagian perlindungan profesi guru dari Jakarta pusat.
Sekretaris PGRI Kabupaten Probolinggo Arif Hermawan mengatakan, bahwa
pada dasarnya dalam isi terkait penanganan kasus yang kerap kali menimpa
seorang guru. Pada intinya, jika guru menghadapi problem yang berkaitan
dengan profesinya tidak langsung merujuk pada undang-undang pidana.
”Inti isi nota kesepahaman ini, yaitu Polri akan memberikan perlindungan
kepada guru ketika sedang melaksanakan tugasnya mengajar dan mendidik
di sekolah,” ujar Arif Hermawan di depan ratusan guru dan kepala Cabang
Dinas Rabu (19/03/14)
Sementara Ahmad Wahyudi selaku perlindungan profesi guru dari Jakarta
Pusat menuturkan, perlindungan dimaksud berupa tenggang waktu kepada
PGRI untuk menyelesaikan kasus yang dialami guru. ”Artinya, kalau ada
guru yang bermasalah dalam menjalankan tugas pokoknya, terus kemudian
dilaporkan, Polri tidak serta-merta memberlakukan sanksi pidana,”
tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam nota kesepahaman ini adalah dari PGRI dan Polri,
dengan arti ada sisi kosong ruang hukum yang belum terisi terhadap guru
yang sedianya mengalami problem-problem hukum. Seperti prilaku guru
terhadap anak didiknya, ternyata setelah dievaluasi seorang guru masih
saja berprilaku diluar undang-undang,”justru itu perlu diadakannya
sosialisasi nota kesepahaman nota guru,” jelas Ahmad wahyudi.
Unktuk itu perlu disosialisasikan tentang perlindungan anak, dan yang
kedua membangun kesepahaman agar terjadi sinergitas, bahwa profesi guru
ini tidak mudah ketika menghapi anaka yang nakal, anak yang perlu
perlakuan khusus, bahkan mungkin ada sifat yang tidak sengaja yang masih
dalam koridor pendidikan.
Akan tetapi, lanjutnya, sesuai nota kesepahaman, yakni Polri memberi
kesempatan waktu kepada dewan kehormatan guru. ”Kesempatan itu untuk
melacak dan mengkroscek terlebih dahulu kasus yang dialami guru,”
paparnya.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !