Kamis 29/01/14. 09:00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Di keler: Aryam menjadi tersangka pembuang bayi dalam karung, yang digelandang petugas Polres Probolinggo menuju ruang rilis |
Kraksaan – Kasus yang menimpa Aryam (23) asal Desa Tambelang,
Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, tentang pembuangan bayi dalam
karung, terancam tiga pasal. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aryam
membuang buah hatinya sendiri disalah satu hutan yang tak jauh dari
rumahnya beberapa hari yang lalu.
Polres Probolinggo berhasil
mengamankannya, dan menggelandang Aryam menuju ruang rilis saat jumpa
pers pada Rabu 29/01/14 di Mapolres Probolingo. Saat ditanya oleh
sejumlah wartawan, Aryam mengaku, ia membuang bayinya karena terpaksa
dan harus dilakukan, sebab, pria yang telah menghamilinya tidak mau
bertanggung jawab,”saya tidak mau anak saya dibilang anak haram,”kata
Aryam.
Sementara, Kapolres Probolingo AKBP Endar Priantoro
mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan tiga pasal yang sesuai dengan
perbuatannya, pasal 341 KUHP subsider pasal 306 KUHP subsider pasal 308
KUHP tentang pembunuhan anak dan pembunuhan berencana dengan hukuman
maksimal 9 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya,” ungkap Kapolres Probolingo AKBP Endar Priantoro.
Selain
itu, Kapolres menyebutkan, tersangka telah berbuat semena-mena dengan
melakukan persalinan disebuah hutan tanpa sepengetahuan orang lain
disekitar rumahnya. Sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan
tentang kondisi bayi tersebut, keadaannya masih hidup atau sudah
meninggal.
“Kami menunggu hasil Laboratorium forensik untuk
mengetahui kepastiannya. Kalu pihak tersangka mengaku, bayi yang
dibuangnya itu sudah meninggal, tapi kami masih tetap menunggu hasil
labfor supaya mengetahui kematian bayi malang itu,” pungkas AKBP Endar.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !