Sabtu 25/01/14. 08:00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Kraksaan – Setelah dilakukan penurunan banner tak berijin beberapa hari yang lalu oleh Satpol PP Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Di alun-alun kota Kraksaan banner yang menandakan badan usaha internal kembali terpasang ke dua kalinya.
Dari pantauan Reporter media ini, satu banner ukurannya cukup lebar ini kembali terpampang dan dipaku di pepohonan depan alun-alun, pada hal, sekitar satu minggu yang lalu banner yang juga merupakan badan usaha telah dilakukan penurunan.
Kasi Tantrib Satpol PP Kecamatan Kraksaan, Haryono mengatakan, padahal banner yang telah diturunkan beberapa hari yang lalu itu merupakan peringatan bagi pemiliknya, bahwa itu sangat melangkahi perda yang ada.
“Pemasangan banner ke dua kalinya ini badan usahanya sama,Sebelumnya menandakan terima kost, sekarang profil perumahan yang dijual,” tandas Haryono.
Disamping itu Haryono mengaku, pihaknya akan segera melakukan pengecekan lagi ke lokasi, kalau itu memang tidak berijin, maka pihaknya akan bertindak tegas terhadap pemiliknya.
“Sebelumnya sudah diinformasikan kepada seluruh pemilik badan usaha, bahwa pemasangan banner itu dilarang dipaku dan pampang dipinggir jalan raya. Banner yang berijinpun tidak diperbolehkan dipaku ke pohon, malah yang satu ini se enaknya dipaku kepohon depan alun-alun pas depan kantor baru Pemkab Probolinggo,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Haryono menuturkan, pihaknya akan segera mengkonfirmasi kepada Dinas terkait, untuk melakukan penurunan. (Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !