Sabtu , 04 Desember 2014
Reporter : Dicko
Besuk – Warga Desa Kelampokan Dusun Kasor, Kecamatan Besuk,
Kabupaten Probolinggo berduyun mendatangi masjid Raudatul Hasanah Desa
setempat. Pasalnya, hari ini Sabtu (04/01/14) di masjid tersebut
dilaukan sumpah Al-Qur’an atas tuduhan kepada salah satu warga yang
bernama Supandi (50) yang dituduh mempunyai ilmu santet oleh seorang
warga di Dusun yang sama yaitu Arifin (40), keduanya masih ada hubungan
saudara.
Ritual
sumpah tersebut dilakukan pada pukul 14.00 yang dipimpin langsung oleh
KH. Ahsan Bahbrul Ulum dari Norejo Maron, disaksikan ratusan warga
setempat, dalam prosesi tersebut juga melibatkan Muspika Kecamatan Besuk
dan sejumlah personil Shabara dari Polres Probolinggo serta turut hadir
Dandim 0820 Probolnggo.
Menurut
KH.Ahsan, ritual sumpah Al-Qur’an dilakukan hanya untuk meyakinkan
antara dua belah pihak, agar tidak terjadi saling memberatkan lagi
terhadap penuduh dan tertuduh,”sumpah ini dilakukan tidak bisa
memastikan mana yang salah dan mana yang benar, yang bisa memastikan
hanya yang maha kuasa, saya hanya menuruti keinginan warga saja
melakukan ritual sumpah ini,” jelasnya.
Saat
ritual sumpah berlangsung, banyak warga setempat meminta agar tertuduh
Supandi dikenakan sanksi sesuai perbuatannya, yang diduga telah
mengguna-guna ibu dari Supandi hingga sakit,”warga Dusun Kasor ini sudah
banyak yang tau kalau Supandi itu mempunyai ilmu santet sejak puluhan
tahun yang lalu, warga meminta supaya Supandi di usir dari Desa
Kelampokan,”ujar Surti (45) warga setempat.
Namun
dugaan tersebut dibantah oleh Dony selaku Kades setempat, menurutnya,
ibu dari Arifin (penuduh) tidak sakit parah karena santet,terbukti
sekarang dia sehat-sehat saja. Dony meminta agar tuduhan seperti itu
tidak berlanjut, agar supaya warga Desa Kelampokan tidak terjadi
kontradiksi, palagi menyuruh tertuduh untuk pindah ke Desa lain.
“Itu
sangat tidak mungkin saya lakukan untuk memindah warga saya ke Desa
lain. Disamping itu dugaan yang dituduhkan terhadap ibu dari Arifin ini
belum tentu terkena santet, karena penyakit itu kapan saja bisa datang,
jadi saya harap tidak ada lagi tuduhan seperti ini,” tandas Dony.
Selanjutnya,
Kapolsek Besuk AKP Mahmud mengatakan, pihaknya akan terus memantau atas
peristiwa ini, ditakuti setelah dilaksanakan ritual sumpah tersebut
kedua yang bersangkutan dan warga yang pro kontra masih saling ada
dendam yang mengakibatkan permasalahan yang lebih rumit,”apa yang
menjadi komitmen kami untuk terus memantau hanya antisipasi saja, kami
beharap semoga semua seleai samapai disini,” ungkapnya kepada sejumlah
wartawan.(Dc)
Selama ini, sumpah pocong memang sering digunakan oleh seseorang untuk membuktikan dirinya atas tidak bersalahnya seseorang ... tapi apakah itu sesuai dengan kaidah agama islam
ReplyDelete1). Di dalam keyakinan Islam, sejauh pengetahuan saya belum pernah ada siroh (sejarah) para nabi dulu dan pada jaman khalifah yang melakukan apa yang disebut 'sumpah pocong'. Kita semua tahu bahwa sumpah pocong itu sering terdengar di telinga kita ketika ada orang yang di tuduh melakukan sesuatu, namun orang tersebut menyangkalnya, maka kadang ybs dipaksa melakukan sumpah pocong. Tuduhan ini biasanya tergolong serius, baik itu manyangkut, harta maupun harga diri, kesaksian dll. Jadi orang yang di sumpah pocong ialah biasanya adalah orang yang diminta keberaniannya mempertanggung jawabkan sesuatu tuduhan di hadapan Allah, namun dengan cara yang unik. Yaitu dengan di kafani (dipocong) lalu di bacakan bacaan tertentu (walahualam) - dan diminta sumpah, jika ybs berbohong maka musibah kematian akan menimpanya.
DeleteNah ritual, semacam itu sejauh pengetahuan saya, saya belum pernah menemukan dalam tuntunan syariat, bgmana melaksanakan 'sumpah pocong' dll-nya. Melihat langsungpun saya belum pernah, kecuali melihat sekilas di TV. Jadi apa yang dilakukan dan urutannya apa saja dalam sumpah pocong, saya kurang mengetahui.
2). Di tuntunan syariat Islam yang ada bukan 'Sumpah Pocong' tetapi adalah : MUBAHALAH (mengutuk) atau kadang disebut LI'AN. Apa itu mubahalah / li'an ?? yaitu : memohon kutukan kepada Allah SWT untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak. Dalilnya adalah : Suroh Ali Imron : 61 : "Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya lanat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. 3:61).
Jadi mubahalah itu adalah sebuah proses justifikasi untuk menguji kebenaran atas sesuatu yang disengketakan, entah itu pendapat, entah itu Harta waris, entah itu apapun yang di klaim oleh 2 pihak atau lebih dan tidak diketahui siapa yang benar. Jadi kalau mau disimpulkan dalam bahasa akademik, bahwa mubahalah adalah sebuah klarifikasi untuk mendapatkan pembenaran yang dilakukan dengan saksi dan dihadapan Allah SWT yang mana mencari siapa yang benar (haq) dan siapa yang salah. Bagi yang salah maka dia akan dikutuk dan akan mendapat azab yang besar dari Allah SWT. Jaman Rasulullah, mubahalah ini pernah dilakukan antara Rasullullah dengan kaum Kristen / Nasrani. Waktu itu kaum kristen najran datang kepada nabi, lalu Nabi Muhammad menyeru kepada mereka untuk memeluk Islam dan membacakan beberapa ayat Al-Qur'an tentang Isa bin Maryam. Ketika mereka menolak seruan itu, maka turunlah surah Ali Imron 3:61. Ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad untuk melakukan Mubāhalah dan orang-orang Kristen inipun setuju untuk melakukan Mubāhalah.
Keesok harinya Nabi Muhammad, Ali, Fatimah dan keluarganya turut ikut serta dalam proses Mubāhalah. Akan tetapi pihak Kristen membatalkan niat mereka dan memilih membayar jizyah daripada melakukan Mubāhalah. Mereka ketakutan karena sangsinya memang tidak main-main.
Jadi dalam Mubahalah itu yang disyaratkan adalah : 1) harus ada yang di sengketakan 2). Dilakukan dengan saksi 3). Dibawa seluruh keluarga dari masing2 pihak 4). Berani menerima sangsi dari Allah SWT berupa Azab / Musibah.