Di Tuduh Punya Santet, Akhirnya Lakukan Ritual Sumpah Al-Qur’an - Portal Probolinggo Kraksaan Di Tuduh Punya Santet, Akhirnya Lakukan Ritual Sumpah Al-Qur’an - Kraksaan Online Di Tuduh Punya Santet, Akhirnya Lakukan Ritual Sumpah Al-Qur’an - Kraksaan online
Headlines News :
Powered by Blogger.

Blog Archive

Home » » Di Tuduh Punya Santet, Akhirnya Lakukan Ritual Sumpah Al-Qur’an

Di Tuduh Punya Santet, Akhirnya Lakukan Ritual Sumpah Al-Qur’an

Written By Redaksi 1 on Saturday 4 January 2014 | 15:00

Sabtu , 04 Desember 2014
Reporter :  Dicko

Prosesi sumpah saat dilakukan oleh kedua yang bersangkutan

Besuk – Warga Desa Kelampokan Dusun Kasor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo  berduyun mendatangi masjid Raudatul Hasanah Desa setempat. Pasalnya, hari ini Sabtu (04/01/14) di masjid tersebut  dilaukan sumpah Al-Qur’an atas tuduhan kepada salah satu warga yang bernama Supandi (50) yang dituduh mempunyai ilmu santet oleh seorang warga di Dusun yang sama yaitu Arifin (40), keduanya masih ada hubungan saudara.

Ritual sumpah tersebut dilakukan pada pukul 14.00 yang dipimpin langsung oleh KH. Ahsan Bahbrul Ulum dari Norejo Maron, disaksikan ratusan warga setempat, dalam prosesi tersebut juga melibatkan Muspika Kecamatan Besuk dan sejumlah personil Shabara dari Polres Probolinggo serta turut hadir Dandim 0820 Probolnggo.

Menurut KH.Ahsan, ritual sumpah Al-Qur’an dilakukan hanya untuk meyakinkan antara dua belah pihak, agar tidak terjadi saling memberatkan lagi terhadap penuduh dan tertuduh,”sumpah ini dilakukan tidak bisa memastikan mana yang salah dan mana yang benar, yang bisa memastikan hanya yang maha kuasa, saya hanya menuruti keinginan warga saja melakukan ritual sumpah ini,” jelasnya.

Saat ritual sumpah berlangsung, banyak warga setempat meminta agar tertuduh Supandi dikenakan sanksi sesuai perbuatannya, yang diduga telah mengguna-guna ibu dari Supandi hingga sakit,”warga Dusun Kasor ini sudah banyak yang tau kalau Supandi itu mempunyai ilmu santet sejak puluhan tahun yang lalu, warga meminta supaya Supandi di usir dari Desa Kelampokan,”ujar Surti (45) warga setempat.

Namun dugaan tersebut  dibantah oleh Dony selaku Kades setempat, menurutnya, ibu dari Arifin (penuduh) tidak sakit parah karena santet,terbukti sekarang dia sehat-sehat saja. Dony meminta agar tuduhan seperti itu tidak berlanjut, agar supaya warga Desa Kelampokan tidak terjadi kontradiksi, palagi menyuruh tertuduh untuk pindah ke Desa lain.

“Itu sangat tidak mungkin saya lakukan untuk memindah warga saya ke Desa lain. Disamping itu dugaan yang dituduhkan terhadap ibu dari Arifin ini belum tentu terkena santet, karena penyakit itu kapan saja bisa datang, jadi saya harap tidak ada lagi tuduhan seperti ini,” tandas Dony.

Selanjutnya, Kapolsek Besuk AKP Mahmud mengatakan, pihaknya akan terus memantau atas peristiwa ini, ditakuti setelah dilaksanakan ritual sumpah tersebut kedua yang bersangkutan dan warga yang pro kontra masih saling ada dendam yang mengakibatkan permasalahan yang lebih rumit,”apa yang menjadi komitmen kami untuk terus memantau hanya antisipasi saja, kami beharap semoga semua seleai samapai disini,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.(Dc



Share this article :

2 comments:

  1. Selama ini, sumpah pocong memang sering digunakan oleh seseorang untuk membuktikan dirinya atas tidak bersalahnya seseorang ... tapi apakah itu sesuai dengan kaidah agama islam

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1). Di dalam keyakinan Islam, sejauh pengetahuan saya belum pernah ada siroh (sejarah) para nabi dulu dan pada jaman khalifah yang melakukan apa yang disebut 'sumpah pocong'. Kita semua tahu bahwa sumpah pocong itu sering terdengar di telinga kita ketika ada orang yang di tuduh melakukan sesuatu, namun orang tersebut menyangkalnya, maka kadang ybs dipaksa melakukan sumpah pocong. Tuduhan ini biasanya tergolong serius, baik itu manyangkut, harta maupun harga diri, kesaksian dll. Jadi orang yang di sumpah pocong ialah biasanya adalah orang yang diminta keberaniannya mempertanggung jawabkan sesuatu tuduhan di hadapan Allah, namun dengan cara yang unik. Yaitu dengan di kafani (dipocong) lalu di bacakan bacaan tertentu (walahualam) - dan diminta sumpah, jika ybs berbohong maka musibah kematian akan menimpanya.

      Nah ritual, semacam itu sejauh pengetahuan saya, saya belum pernah menemukan dalam tuntunan syariat, bgmana melaksanakan 'sumpah pocong' dll-nya. Melihat langsungpun saya belum pernah, kecuali melihat sekilas di TV. Jadi apa yang dilakukan dan urutannya apa saja dalam sumpah pocong, saya kurang mengetahui.

      2). Di tuntunan syariat Islam yang ada bukan 'Sumpah Pocong' tetapi adalah : MUBAHALAH (mengutuk) atau kadang disebut LI'AN. Apa itu mubahalah / li'an ?? yaitu : memohon kutukan kepada Allah SWT untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak. Dalilnya adalah : Suroh Ali Imron : 61 : "Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya lanat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. 3:61).

      Jadi mubahalah itu adalah sebuah proses justifikasi untuk menguji kebenaran atas sesuatu yang disengketakan, entah itu pendapat, entah itu Harta waris, entah itu apapun yang di klaim oleh 2 pihak atau lebih dan tidak diketahui siapa yang benar. Jadi kalau mau disimpulkan dalam bahasa akademik, bahwa mubahalah adalah sebuah klarifikasi untuk mendapatkan pembenaran yang dilakukan dengan saksi dan dihadapan Allah SWT yang mana mencari siapa yang benar (haq) dan siapa yang salah. Bagi yang salah maka dia akan dikutuk dan akan mendapat azab yang besar dari Allah SWT. Jaman Rasulullah, mubahalah ini pernah dilakukan antara Rasullullah dengan kaum Kristen / Nasrani. Waktu itu kaum kristen najran datang kepada nabi, lalu Nabi Muhammad menyeru kepada mereka untuk memeluk Islam dan membacakan beberapa ayat Al-Qur'an tentang Isa bin Maryam. Ketika mereka menolak seruan itu, maka turunlah surah Ali Imron 3:61. Ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad untuk melakukan Mubāhalah dan orang-orang Kristen inipun setuju untuk melakukan Mubāhalah.
      Keesok harinya Nabi Muhammad, Ali, Fatimah dan keluarganya turut ikut serta dalam proses Mubāhalah. Akan tetapi pihak Kristen membatalkan niat mereka dan memilih membayar jizyah daripada melakukan Mubāhalah. Mereka ketakutan karena sangsinya memang tidak main-main.

      Jadi dalam Mubahalah itu yang disyaratkan adalah : 1) harus ada yang di sengketakan 2). Dilakukan dengan saksi 3). Dibawa seluruh keluarga dari masing2 pihak 4). Berani menerima sangsi dari Allah SWT berupa Azab / Musibah.

      Delete

Blogger Widgets

    • Disnakertrans Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Service Sepeda Motor dan Teknik Las yang rencananya akan dilaksanakan pada tgl 21 April 2014. Silahkan mendaftar ke Kantor Disnakertrans atau ke BLK Kraksaan. Tempat terbatas untuk @20 orang per kelas.


    • Lomba Perpustakaan Sekolah dan Desa Terbaik, 7 s/d 14 Maret 2014.





Mau dapat info loker tiap hari sabtu via sms ???
kirim aja ke 085258785748
NB . tidak melayani konsultasi dan tanya jawab


Atau via

E-mail
BERLANGGANAN GRATIS Klik Disini Info Rumah Makan

Bila Anda ingin berlanggan berita dan info loker via email silakan masukkan email Anda pada kolom di bawah ini:

Delivered by FeedBurner




BB MESEGGER
256f8dc1







For Order and Information :
Juniadi
Phone : 08121711609 - 08983766399
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Portal Probolinggo Kraksaan - All Rights Reserved
Original Design by Maskolis.com Modified by aryo@kraksaan-online[dot]com | kraxan cyber