Probolinggo Rabu 15/014. 11:00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Kraksaan – Berlangsungnya monitoring untuk minuman beralkohol
yang dilaksanakan pada hari Rabu 15/01/14 oleh Satpol PP Kabupaten
Probolingo di sejumlah mini market dan toko peracangan serta di kios
jamu di kota Kraksan dan Kecamatan Paiton, Kabupaten setempat membuahkan
hasil.
Pasalnya, disejumlah mini market tersebut masih banyak ditemukan minuman
haram yang di display disebuah lemari pendingin, bahkan, petugas juga
menemukan puluhan krat minuman alkohol yang tergolong rendah kadarnya
disebuah toko peracangan di Kecamatan Paiton.
Saat petugas mendatangi toko tersebut, puluhan krat minuman itu
terpampang diposisi depan toko, selain itu, petugas juga mengeledah
kamar dalam, ternyata disitu juga banyak ditemukan botol bekas minuman
beralkohol yang tergolong tinggi kadarnya, dan masih tampak baru,” botol
didalam kamar itu hanya botol bekas saja yang mau saya jual, kalau yang
didepan ini memang kesalahan saya,karena banyak orang dari PLTU yang
membelinya, nanti saya pindah kedalam,” pengakuan dari H. Said pemilik
toko peracangan.
Di mini market Paiton petugas menanyakan kepada asisten toko, bahwa
minuman itu masih dijual secara terbuka, padahal jauh sebelumnya sudah
diberikan surat edaran dari bupati, namun hal itu dibantah oleh asisten
toko, bahwa dirinya belum menerima surat edaran tersebut,”setahu saya,
kami belum menerima surat edaran itu dari pimpinan,dan untuk minuman
yang mengandung sedikit alkohol ini diperjualkan untuk usia 21 tahun
dengan syarat harus membawa KTP,” jelas ghofi asisten toko.
Sementara Kasi pengendalian dan pengawasan Satpol PP Kabupaten
Probolinggo, Kristiana Ruliani membenarkan, surat edaran dari Bupati
Probolinggo itu sudah langsung diserahkan ke kantor cabang mini market
Daerah Jember. “Untuk sementara ini kami tidak mengamankan minuman haram
ini, karena ini masih menindak lanjuti atau monitoring kepada siapapun
yang menjualnya, selanjutnya kami bertindak tegas,” tutur Kristiana.
Selain mini market, disalah satu swalayan dan kios jamu di kota Kraksaan
petugas juga banyak menemukan minuman yang kadarnya tergolong 5 persen
alkohol, petugas memberikan kesempatan terakhir kalinya pada pemilik
kios jamu dan menejer swalayan agar supaya tidak dijual lagi.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !