Rabu 29/01/14. 10:00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Amankan: Kapolres menunjukkan barang bukti dan beberapa orang pelaku saat press release berlangsung |
Kraksaan – Terhitung dari Januari 2014, Polres Probolinggo
berhasil mengungkap enam kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Saat
menggelar Press Release Rabu 29/01/14 di Mapolres Probolinggo, Kapolres
Probolinggo AKBP Endar Priantoro menunjukan puluhan pelaku kejahatan
beserta barang bukti (BB) kepada sejumlah wartawan.
Dari hasil operasi selama satu bulan, berkat kerja sama masyarakat dan
Polsek setempat, berbagai jenis kejahatan salah satunya seperti curas,
pencurian pemberatan, pencurian biasa, pencurian DPO, perjudian dan
Narkoba akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian.
Kapolres Probololinggo AKBP Endar Priantoro mengungkapkan, masing-masih
kejahatan tersebut dikenakan pasal 365 KUHP,” yang jelas dari aksi yang
dilakukan oleh tersangka ini adalah merupakan kerugian besar bagi
masyarakat sebagai korbannya, lebih-lebih kerugian besar bagi Negara
seperti pencurian illegal loging,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, pelaku kejahatan dikenakan pasal yang berlaku sesuai
perbuatannya, aksi kejahatan itu banyak dilakukan secara berkelompok,
“para pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, kebanyakan mereka
bergerombol, seperti pencurian dan perjudian, para pelaku dikenakan
pidana minimal 5 tahun baik pencurian biasa maupun pencurian pemberatan,
bahkan perjudian,”tandasnya.
Sementara, barang bukti yang ditunjukkan Kapolres berupa senjata tajam,
karung, kotak burung, kartu dominu dan lintrik, konci L, pil dextro, dan
sejumlah uang tunai. (Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !