Polisi Tindak Tegas Lampu Rem Dengan Warna Putih Transparan - Portal Probolinggo Kraksaan Polisi Tindak Tegas Lampu Rem Dengan Warna Putih Transparan - Kraksaan Online Polisi Tindak Tegas Lampu Rem Dengan Warna Putih Transparan - Kraksaan online
Headlines News :
Powered by Blogger.

Blog Archive

Home » » Polisi Tindak Tegas Lampu Rem Dengan Warna Putih Transparan

Polisi Tindak Tegas Lampu Rem Dengan Warna Putih Transparan

Written By Redaksi 1 on Thursday 23 January 2014 | 09:00

Kamis 23/01/14. 09:00 Wib
Reporter : Dicko

Silau lampau rem dengan putih transparan sangat mengakibatkan resiko terhadap pengendara dari arah belakang 

Kraksaan - Satuan Polisi lalulintas (Satlantas) Polres Probolinggo terus menggalakkan operasi setiap hari, untuk menciptakan pegendara patuh dan taat pada aturan saat berkendara. Dalam operasi yang digelar sehari-hari  baik pagi maupun sore, polisi menilang beberapa sepada motor yang tidak melengkapi dengan surat-surat, maupun sepeda yang tidak standart seperti menggunakan ban kecil, kenalpot brong dan lain sebagainya.

Namun kali ini Satlantas akan menindak pengendara roda dua yang menggunakan lampu rem belakang dengan warna putih transparan, karena hal tersebut sangat membahayakan pengendara lain yang dari arah belakang.

Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Warih Hutomo diwakili Kanit Dikyasa Ipda.Sudarsono mengatakan, seluruh badan motor harus memakai spare part yang standart, sebab, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara yang lain, seperti lampu rem belakang warna putih transparan, itu sangat merugikan pengendara yang dari belakang, apalagi ketika malam hari, sebutnya, Kamis 23/01/14.

“Polisi tidak segan untuk menindak pengendara motor yang memakai lampu rem tak standart, misalkan lampu rem warna putih, itu tidak boleh digunakan lagi,kalau itu masih digunakan, maka bahaya yang akan mengancam pengendara dibelakangnya, sebab, pengendara dibelakang tidak bisa mengontrol pandangan, karena silau,”ungkap Ipda Sudarsono.


Disamping itu ia menjelaskan, pengendara harus menggunakan spare part yang dianjurkan pabrik, lampu rem belakang harus menggunakan warna merah. Hal tersebut masuk pada pasal 285 ayat 1, bahwa  setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, lampu utama, lampu  rem, lampu pengarah dan lainnya, sebagaimana dimaksud dengan pasal 106 ayat 3 sesuai peraturan akan dipidana kurungan paling lampbat 1 bulan, denda Rp 250.000, tandas Ipda Sudarsono. (Dc)

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blogger Widgets

    • Disnakertrans Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Service Sepeda Motor dan Teknik Las yang rencananya akan dilaksanakan pada tgl 21 April 2014. Silahkan mendaftar ke Kantor Disnakertrans atau ke BLK Kraksaan. Tempat terbatas untuk @20 orang per kelas.


    • Lomba Perpustakaan Sekolah dan Desa Terbaik, 7 s/d 14 Maret 2014.





Mau dapat info loker tiap hari sabtu via sms ???
kirim aja ke 085258785748
NB . tidak melayani konsultasi dan tanya jawab


Atau via

E-mail
BERLANGGANAN GRATIS Klik Disini Info Rumah Makan

Bila Anda ingin berlanggan berita dan info loker via email silakan masukkan email Anda pada kolom di bawah ini:

Delivered by FeedBurner




BB MESEGGER
256f8dc1







For Order and Information :
Juniadi
Phone : 08121711609 - 08983766399
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Portal Probolinggo Kraksaan - All Rights Reserved
Original Design by Maskolis.com Modified by aryo@kraksaan-online[dot]com | kraxan cyber