Kamis 09/01/14. 09:00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Teriak: Pekerja bentor menyampaikan uneg-unegnya dengan melakukan aksi unras dihalaman Mapolres Probolinggo |
Kraksaan – Ratusan buruh becak motor (bentor) dari lima Kecamatan
di Kabupaten Probolinggo, diantaranya Kecamatn Paiton , Kraksaan ,
Pajarakan , Tongas dan Kecamatan Leces melakukan aksi unras dihalaman
Mapolres Probolinggo Kamis (09/01/14).
Sebelumnya para pendemonstran melurug dihalaman gedung DPRD Kabupaten
Probolinggo, dari lima Kecamtan itu bergabung melakukan aksi unjuk rasa
untuk meminta Raperda baru terhadap dewan agar mengajukan hal itu ke
Polres Probolinggo, supaya mereka dapat bekerja dengan bebas, karena
selama ini bentor dilarang keras melintas dijalan raya diwilayah hukum
Polres Proboliggo.
Dihalaman Mapolres Probolinggo, ratusan pengunjuk rasa menyampaikan
orasinya tentang bagaimana nasib mereka jika tidak bekerja menggunakan
bentor, sambil menunggu hasil keputusan yang dibicarakan perwakilan
unras dan Dinas terkait. Disamping itu, sebagian banyak juga sangat
mengeluh lantaran beberapa pekan lalu puluhan bentor yang mereka pakai
bekerja ditilang Polisi.
Sementara, Junaidi, selaku koordinator buruh bentor dari Kecamatan
Paiton mengatakan, pemilik bentor hanya meminta perlindungan dan
mengajukan perda baru kepada DPR sekiranya mereka bias bekerja dengan
normal, dan mereka siap memenuhi persyaratan dari kepolisian, misalnya,
surat-surat kendaraan (bentor) harus dilengkapi dan keabsahannya serta
memperpanjang surat-surat yang sudah tidak berlaku.
“Apapun persyaratan itu asalkan tidak terlalu berat, akan kami lakukan,
yang penting para buruh bentor ini bisa bekerja seperti semula, kami
hanya minta perda baru dan pertimbangan dari Polres Probolinggo ini,”
tandas Junaidi.
Alhasil, apa yang telah dikoordinasikan anggota dewan dari komisi A
kepada Polres Probolinggo tidak menemukan jawaban yang pasti, bahkan
untuk sementara Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro masih melarang
bentor bergerak secara bebas dijalan raya, karena Polres tetap mengacu
terhadap perda dan UU yang berlaku yang telah dianjurkan oleh Kapolri
RI. (Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !