Kamis 09/01/14. 10:30 Wib
Reporter : Dicko
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut perwakilan unras menyampaikan aspirasinya dihadapan Dinas terkait Kabupaten Probolinggot, bersama Kapolres, ketua komisi A DPRD, Kasatlantas , dan kepala Dinas Perhubungan.
Samsi, selaku perwakilan unras sekaligus ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Dari Kecamatan Leces menyampaikan aspirasinya, dirinya punya referensi perda sebagai acuan bagi pemerintah Kabupaten Probolinggo,bahkan beberapa bulan yang lalu dari buruh bentor mendatangi gedung DPRD namun semua itu tidak ada kepastian dari dewan, sebut samsi.
Dalam pertemuan tersebut, segala sesuatunya sudah sama-sama menyampaikan aspirasinya dari Dinas terkait maupun dari perwakilan unras. Namun, apa yang diajukan Samsi, tentang permintaan terhadap dewan dan Polres untuk mencarikan solusi dan membuatkan Perda baru untuk buruh bentor agar lebih leluasa mencari nafkah.
Setelah pertemuan usai, apa yang menjadi pembicaraan itu tidak membuahkan hasil bagi perwakilan bentor, pasalnya, Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro tetap berkomitmen untuk pelarangan bentor melintas dijalan raya wilayah hukum Polres Probolingo, menurutnya, demi menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalulintas, pihaknya lebih mengacu pada Perda dan UU yang berlaku, serta menjalankan apa yang dianjurkan Kapolri RI.
“Dengan pertimbangan hukum, bentor harus tetap ditertibkan,,” tutur AKBP Endar.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Probolinggo yang didampingi Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Warih Hutomo, menyebutkan, bahwa bentor tetap melanggar UU. Selain karena aturannya tidak diperbolehkan, juga karena faktor keamanan yang bisa membahayakan penumpang yang dibawanya . Secara teknis, Kapolres menyebut Pasal 285 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bentor tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan dan tak sesuai dengan standar keamanan, katanya pada sejumlah wartawan. (Dc)
Reporter : Dicko
Ajukan Perda baru: Dinas terkait saat hearing di aula Mapolres Probolinggo |
Kraksaan – Berlangsungnya unjuk rasa (unras) yang dilakukan oleh
ratusan massa Persatuan Becak Motor (PBM) dilima Kecamatan Kabupaten
Probolinggo, yang mendatangi gedung dewan dan Mapolres Probolinggo
menuai kontroversi dengan dinas terkait di aula Mapolres Probolinggo
Kamis (09/01/14).
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut perwakilan unras menyampaikan aspirasinya dihadapan Dinas terkait Kabupaten Probolinggot, bersama Kapolres, ketua komisi A DPRD, Kasatlantas , dan kepala Dinas Perhubungan.
Samsi, selaku perwakilan unras sekaligus ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Dari Kecamatan Leces menyampaikan aspirasinya, dirinya punya referensi perda sebagai acuan bagi pemerintah Kabupaten Probolinggo,bahkan beberapa bulan yang lalu dari buruh bentor mendatangi gedung DPRD namun semua itu tidak ada kepastian dari dewan, sebut samsi.
Dalam pertemuan tersebut, segala sesuatunya sudah sama-sama menyampaikan aspirasinya dari Dinas terkait maupun dari perwakilan unras. Namun, apa yang diajukan Samsi, tentang permintaan terhadap dewan dan Polres untuk mencarikan solusi dan membuatkan Perda baru untuk buruh bentor agar lebih leluasa mencari nafkah.
Setelah pertemuan usai, apa yang menjadi pembicaraan itu tidak membuahkan hasil bagi perwakilan bentor, pasalnya, Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro tetap berkomitmen untuk pelarangan bentor melintas dijalan raya wilayah hukum Polres Probolingo, menurutnya, demi menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalulintas, pihaknya lebih mengacu pada Perda dan UU yang berlaku, serta menjalankan apa yang dianjurkan Kapolri RI.
“Dengan pertimbangan hukum, bentor harus tetap ditertibkan,,” tutur AKBP Endar.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Probolinggo yang didampingi Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Warih Hutomo, menyebutkan, bahwa bentor tetap melanggar UU. Selain karena aturannya tidak diperbolehkan, juga karena faktor keamanan yang bisa membahayakan penumpang yang dibawanya . Secara teknis, Kapolres menyebut Pasal 285 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bentor tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan dan tak sesuai dengan standar keamanan, katanya pada sejumlah wartawan. (Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !