Perusahaan Yang Kirim Alat Peraga Pendidikan Dari Produsen Peraga PoriMedia Di-Putus Kontrak & Di-Blacklist, Karena Kirim Barang yang Tidak Penuhi Spesifikasi Minimal
Pemerintah kota (pemkot) Surabaya tampaknya tidak mau main2
dalam menggunakan anggaran pembangunan. Mereka sangat cermat & tegas
dalam melaksanakan proyek pembangunan yang dilaksanakan, agar sesuai
dengan spesifikasi & mutu yang ditentukan. Tujuannya agar
pemanfaatan dana pembangunan tidak menghasilkan sesuatu yang
mubazir/sia2
Maka
perusahaan2 yang berpartisipasi pada program pembangunan di Surabaya
dituntut profesional, tidak mengurangi kualitas & kuantitas
pekerjaan sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang baik & bermanfaat bagi proses pembangunan Surabaya.
Sikap
cermat, tegas & taat pada aturan hukum dari pemkot Surabaya ini,
membuat perusahaan2 yang melaksanakan pekerjaan dengan tidak serius,
tidak profesional & yang dalam melaksanakan pekerjaan cenderung bisa
menjurus atau menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi, punglli dll,
akhirnya merasakan akibatnya.
Sebagaimana diberitakan Harian Jawa Pos,
beberapa hari berturut2 dalam bulan Januari 2014, dimana pada bulan
Desember 2013 saja, sekitar 50 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan
pembangunan & perbaikan jalan, gedung, sekolah dll diputus kontrak,
dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) & jaminan pelaksanaan
sebesar 5% dari nilai kontrak dicairkan disetorkan masuk kas negara.
Salah satu akibatnya, program peningkatan mutu pendidikan juga terkena imbasnya. Dimana yang cukup
besar adalah program peningkatan mutu pendidikan berupa pengadaan alat
peraga pendidikan yang harusnya diikirim ke sekolah2 di Surabaya &
bisa dipakai untuk sarana pembelajaran siswa menjadi batal.
Karena perusahaan yang melaksanakan pekerjaan penyediaan alat peraga pendidikan ini yakni CV Kubang Syari Jaya yang melaksanakan paket pekerjaan Rp. 5,8 M dan
CV Robar Bersama yang melaksanakan paket
pekerjaan Rp. 5,5 M,
ternyata setelah diperiksa ditemukan bahwa alat peraga pendidikan yang
dikirim ke sekolah2 untuk memenuhi paket pekerjaan sesuai dengan kontrak
pekerjaan, ternyata tidak memenuhi spesifikasi (jumlah & Kualitas)
minimal, yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional &
dokumen pengadaan.
Meski
sudah diberi waktu & kesempatan yang cukup lama untuk mengganti
barang2 yang tidak sesuai dengan spesifikasi minimal itu dengan barang
yang sesuai spesifikasi & ketentuan. Ternyata perusahaan2 tersebut
sampai batas waktunya tidak bisa memenuhi, karena produsen peraga
pendidikan yang mensuplai barang pada mereka patut diduga memang
menyediakan barang yang spesifikasinya (jumlah & kualitas) dibawah
spesifikasi minimal yang ditetapkan.
Akibatnya perusahaan2 itu diputus kontrak dan dimasukkan dalam daftar
hitam (blacklist) sampai tahun 2015, sebagaimana tercantum dalam daftar
hitam LPSE surabaya https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=page/Home dan uang jaminan pelaksanaannya dicairkan untuk disetor ke kas negara.
CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama, sebagaimana
diketahui dari proses pengadaan di Surabaya ini membawa produk
peraga pendidikan dari produsen CV Pori Media yang beralamat di Jl.
Pori Raya no.2, Pisangan Timur, Pulau Gadung, Jakarta.
Dengan
sikap cermat & tegas dari pemkot Surabaya dalam melaksanakan
program pembangunan ini, diharapkan memang bisa memberi pelajaran pada
semua pihak, agar dalam melaksanakan pekerjaan bisa melakukannya dengan
profesional, sehingga hasilnya tidak mubazir & benar2 bisa membawa
manfaat bagi masyarakat.
Demikian
juga hal ini bisa memberi inspirasi bagi jajaran pemerintah daerah yang
lain di seluruh Indonesia, agar juga berlaku cermat, sehingga jika
pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan yang
dibiayai oleh uang negara yang memang tidak memenuhi spesifikasi yang
ditentukan, pemerintah daerah bisa bertindak tegas & tidak
mentolerir adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek atau
spesifikasi minimal yang ditetapkan. Karena mentolerir pekerjaan yang
menyalahi ketentuan & prosedur, biasanya berkecenderungan terhadap
hadirnya dugaan tindak pidana korupsi, pungli, suap dll yang bisa
menimbulkan kerugian uang negara, dan hasilnya seringkali mubazir
sehingga uang negara akhirnya terkesan digunakan secara sia2.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !