KPP: Jangan Hanya Koruptor Kecil, Aktor Intelektualnya Juga Harus Ditindak
Pada
kasus dugaan korupsi buku senilai milyaran rupiah di Kupang - NTT,
sebagaimana diberitakan oleh TribunNews, menurut KPP - Komite Peduli Pendidikan, patut diduga bahwa
penegakan hukum hanya tajam pada mereka yang tak berdaya.
Menurut Rony, salah seorang pengurus KPP,
jika
dianggap bahwa pada pengadaan buku di Kupang
diduga ada rekayasa yang menimbulkan adanya tindak pidana korupsi,
seharusnya bukan hanya kontraktor pelaksana yang dijadikan tersangka.
Karena dalam pemeriksaan terungkap bahwa sebelum pengadaan dilakukan,
ada pertemuan antara pejabat di Kupang dengan pemilik PT Bintang Ilmu
Group, sebuah perusahaan yang mengaku sebagai distributor tunggal buku
& sekaligus merupakan penerbit.
Sedangkan kontaktor pelaksana hanya mengantarkan para pejabat Kupang
untuk menghadap Bassa Alim Tualeka, pemilik PT Bintang Ilmu Group itu,
dimana pertemuan diduga untuk mengatur/merekayasa pelaksanaan
pengadaan buku di Kupang, yang dibiayai dana APBN.
Sedangkan
jika dianggap bahwa buku yang dikirim pada pengadaan di Kupang
tersebut, dalam jumlah & kualitasnya tidak sesuai dengan ketentuan
yang ada sebagaimana diatur dalam peraturan Kementrian Pendidikan
Nasional, tentunya bukan hanya kontraktor pelaksana & pejabat
setempat yang disalahkan. Karena dalam hal jumlah & kualitas dari
buku adalah tanggungjawab dari PT Bintang Ilmu Group, selaku pemilik buku.
karena kontraktor pelaksana hanya merupakan agen atau hanya menjualkan
produk dari PT Bintang Ilmu Group.
Lebih lanjut Rony menyampaikan bahwa dalam pemberantasan korupsi jangan hanya menindak para pelaksana, tetapi aktor utama korupsinya dibiarkan. Karena patut diduga produk buku dari PT Bintang Ilmu Group yang sekarang diperiksa dalam kasus korupsi di Kupang NTT, juga tersebar diseluruh Indonesia. Hal ini bisa memakan korban baik dari pejabat di daerah & para pengusaha di daerah, tapi aktor utamanya bisa jadi akan tetap terus beroperasi dan tak tersentuh hukum.
Lebih lanjut Rony menyampaikan bahwa dalam pemberantasan korupsi jangan hanya menindak para pelaksana, tetapi aktor utama korupsinya dibiarkan. Karena patut diduga produk buku dari PT Bintang Ilmu Group yang sekarang diperiksa dalam kasus korupsi di Kupang NTT, juga tersebar diseluruh Indonesia. Hal ini bisa memakan korban baik dari pejabat di daerah & para pengusaha di daerah, tapi aktor utamanya bisa jadi akan tetap terus beroperasi dan tak tersentuh hukum.
TribunNews
Anak mantan Walikota Kupang
Diperiksa Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi
Samuel David Adoe, anak kandung mantan Wali Kota Kupang, Drs Daniel
Adoe, diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
(Kejati NTT) selama 4,5 jam, Selasa (17/12/2013). Samuel Adoe diperiksa
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kota Kupang.
Samuel Adoe diperiksa sebagai saksi terkait informasi
keikutsertaannya pergi bersama Budiharto ke Surabaya, Jawa Timur bertemu
dengan pemilik PT Bintang Ilmu sebelum tender buku itu dimulai.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Mangihut Sinaga, SH melalui
Asisten Pidana Khusus Gasper A Kase SH kepada wartawan di ruang
kerjanya, Selasa (17/12/2013) mengatakan, Adi Adoe (nama panggilan
Samuel David Adoe) diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adi
Adoe diperiksa ketua tim pemeriksa, Oscar Douglas Riwu, di salah satu
ruang di lantai tiga gedung kantor Kejati NTT.
Ia menjelaskan, Adi Adoe dipanggil karena ada pernyataan kontraktor
pelaksana, Budiharto bahwa mereka bersama-sama pergi ke Surabaya bertemu
pemilik PT Bintang Ilmu selaku penyuplai buku untuk SMP sebelum tender
pengadaan buku senilai Rp 2,7 miliar itu dimulai. Dari informasi itu,
penyidik mengkonfirmasi benar atau tidaknya kepada Adi Adoe.
Ketua Tim Pemeriksa, Oscar Douglas Riwu, SH yang dihubungi terpisah
mengatakan, setelah diperiksa, Adi Adoe membantah mengenal dan bertemu
Basa Alim selaku pemilik PT Bintang Ilmu.
Namun pernyataan sebaliknya, Basa
Alim membenarkan pernah bertemu
dengan Adi Adoe di Surabaya sebelum tender proyek pengadaan buku di
Dinas PPO tahun anggaran 2010 dimulai.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Pos Kupang (Tribunnews.com Network),
setelah pemeriksaan Adi Adoe, jaksa mengagendakan pemeriksaan mantan
Wali Kota Kupang Daniel Adoe sebagai tersangka, Kamis (19/12/2013).
Selain Daniel Adoe, yang diperiksa sebagai tersangka, lima panitia
pemeriksa barang yang juga sudah ditetapkan tersangka akan diperiksa
dalam waktu bersamaan.
Pemeriksaan mantan wali kota Kupang dan lima panitia pemeriksa barang
untuk mempercepat pemberkasan tiga tersangka utama dalam kasus itu.
Berkas tiga tersangka yang akan segara dilimpahkan, yakni mantan Wali
Kota Kupang Drs Daniel Adoe, kontraktor pelaksana, Budiharto dan pejabat
pembuat komitmen, Kornelis Kapitan.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !