Wardana, lembaga yang berkantor di Jl. Kalibutuh Surabaya, mempertanyakan
perjalanan penyidikan korupsi pendidikan Rp. 14 milyar di Probolinggo -
Jawa Timur, karena hal ini bisa menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Kenapa
sampai saat ini kasus itu oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan tak kunjung
dilimpahkan ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Karena jika
berkas tak sampai ke pengadilan, otomatis harapan bahwa kasus korupsi
ini akan diadili di sidang pengadilan tipikor, bagaikan mimpi di siang
hari bolong.
Padahal
oleh kejaksaan Tinggi Jatim dinyatakan bahwa berkas kasus korupsi ini
telah lengkap sejak awal bulan Nopember 2013, dan sudah diberikan pada
Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Awalnya alasan yang dikemukakan adalah bahwa Kejaksaan Negeri Kraksaan
sedang sibuk sehingga pelimpahan ke pengadilan molor. Dan baru akan
dilakukan pada akhir bulan Nopember 2013.
Tapi
sampai akhir bulan Januari 2014, kasus ini tak terdengar lagi
beritanya. Masyarakat tentunya mengharapkan bahwa Kejaksaan Negeri
Kraksaan, segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan tipikor.
Menurut
Wardana - Warga Peduli dana Pembangunan, jangan sampai nantinya muncul
dugaan masyarakat bahwa kasus ini secara diam2 oleh Kejaksaan Negeri
Kraksaan memang disengaja tidak segera diteruskan ke pengadilan tipikor,
sampai masyarakat lupa dan nantinya kasus ini secara diam2 bisa masuk
peti es. Jika hal ini terjadi, tentunya bisa jadi preseden buruk, dimana
ada kasus penyidikan kasus hukum yang sudah dinyatakan lengkap (P21)
dan sudah siap dilimpahkan ke pengadilan, ternyata tiba2 kasus itu
hilang tak tentu arah dan tidak pernah sampai disidangkan di pengadilan
---------------------------------------------------
Lensa Indonesia http://www.lensaindonesia.com/2013/11/20/kasus-korupsi-tik-probolinggo-tak-kunjung-disidang.html
Kejati Jatim Nyatakan Berkas P21, Tapi Jaksa Sibuk
Kasus Korupsi TIK Probolinggo Tak Kunjung Disidang
Gara-gara jaksa sibuk, pelimpahan kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan alat teknologi informasi dan telekomunikasi
(TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) harus molor.
Kasi Penyidik Pidana Khusus
Kejati Jatim, Rohmadi mengatakan, berkas kasus korupsi TIK Probolinggo
telah lengkap (P21) awal pekan lalu, sayangnya berkas tersebut belum
bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor lantaran masih sibuknya jaksa
Kejari Kraksaan. “Karena jaksa di Kraksaan masih banyak perkara yang
ditangani, maka pelimpahan itu molor dan baru dilakukan akhir bulan
ini,” ujar Rohmadi.
Untuk diketahui, korupsi TIK Kabupaten Probolinggo disidik Kejati
Jatim sejak beberapa bulan lalu. Kasus ini bermula dari mengalirnya Dana
Alokasi Khusus (DAK) 2012 senilai Rp 14, 2 miliar untuk pengadaan TIK
di 558 sekolah di Kabupaten Probolinggo. Diduga, realisasi proyek tidak
sesuai ketentuan.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, RS, juga MN, RF dan EW. Kejati sendiri hingga kini mengaku belum merasa perlu untuk menahan para tersangka. Apalagi, beberapa waktu lalu, secara patungan keempat tersangka mengembalikan uang kerugian negara Rp 1 miliar yang dititipkan ke Kejati Jatim. Pengembalian itu sebagian kecil dari total perkiraan kerugian negara kasus ini, Rp 4,9 miliar.
-------------------------------------------------
Kabar Jagad http://www.kabarjagad.com/hukum/1290-kejati-jatim-tetapkan-4-tersangka-pemalsuan-printer-merk-hp-a-korupsi-pendidikan-14-milyar-di-probolinggo
Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka Pemalsuan Printer Merk HP & Korupsi Pendidikan 14 Milyar di Probolinggo
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya
menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi lelang pengadaan Teknologi
Informasi dan Komputer (TIK) Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo Jawa
Timur senilai Rp. 14 Milyar. Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, ada
juga indikasi terjadinya pemalsuan produk printer yang cukup terkenal,
yakni printer merk HP. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat
Dinas Pendidikan (Dindik).
Penetapan empat orang tersangka ini
dibenarkan Kasie Penkum Kejati Jatim, Muljono, Kamis (9/5). Ia
menjelaskan jika berdasarkan perkembangan penyelidikan menjadi
penyidikan, tim menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan sarana
peningkatan mutu pendidikan di SD/ SLB, pengadaan sarana TIK dan
pengadaan pembelajaran interaktif di Kab. Probolinggo tersebut. "Sudah
ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersebut antara
lain berinisial MN, EW, RF dan Drs. RS,” ujarnya.
Disinggung mengenai keterlibatan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo, Muljono mengakui jika dari beberapa nama tersebut, diantaranya merupakan pejabat tinggi Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo. "Yang jelas, yang bersentuhan dengan lelang tersebut lah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap ikut bertanggung jawab atas dugaan markup lelang TIK. Tentu ada yang berkedudukan tinggi disana," tegasnya.
Inisial terakhir yang disebut merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kab. Probolinggo, Rasid Subagyo. Sedangkan tiga nama sebelumnya, diduga merupakan pejabat pembuat komitmen lelang dan pemenang lelang.
Muljono kembali menjelaskan, kasus ini sendiri berawal dari turunnya dana dari APBN dengan PAGU sebesar Rp 14.246.298.000 dan dikerjakan pada tahun 2012 untuk 558 sekolah. Indikasi ketidakberesan lelang terdapat pada teknis lelang yang dijadikan 1 paket, HPS disusun tidak sesuai ketentuan.
Selain itu indikasi adanya mark up dan proses evaluasi dianggap tidak transparan. Cv. BN (Cv. Burung Nuri, di Desa Pandayangan, Robatal, Sampang-red) sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 12,109 milyar, ternyata diketahui tidak melakukan tugasnya. Cv ini, rupanya juga hanya dicatut namanya, namun yang melaksanakan adalah pihak lain. Sedangkan pemenang lelang 2, yaitu Cv. F (Cv. Ferro, beralamat di Jalan Jetis Kulon, Wonokromo-red) adalah fiktif alias tidak pernah ikut lelang.
"Dari hasil penyidikan sementara, ada indikasi kerjasama antara panitia dengan pemenang lelang guna pemalusan dokumen tentang penghargaan Pustekom. Selain itu, barang juga tidak sesuai spesifikasi, yaitu printer HP 10005, laptop axio maupun software tidak benar atau palsu. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar," tambahnya.
Untuk diketahui, 28 Maret 2012 lalu, Dinas Pendidikan Probolinggo mengadakan proyek lelang pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan di SD/ SLB, pengadaan sarana TIK dan pengadaan pembelajaran interaktif, untuk 558 sekolah. Namun, dalam prosesnya, lelang tersebut kisruh, lantaran menuai banyak protes dari calon peserta yang tidak diberi kesempatan mengikuti lelang.
Kasus ini pernah ditangani oleh KPP
(Komisi Pelayanan Publik) Jawa Timur, karena hal ini berkaitan pelayanan
publik, dimana ada dana dari pemerintah yang seharusnya dipergunakan
dengan semestinya, yakni untuk pelayanan publik, dalam hal ini
peningkatan mutu pendidikan. Tapi mungkin lembaga pengawasan pelayanan
publik seperti KPP dan Ombudsman dianggap tidak bergigi, maka oleh
pemerintah kabupaten Probolinggo keberadaan lembaga seperti itu
cenderung diremehkan dan tidak dihargai. Sehingga apapun rekomendasi
maupun temuan dari lembaga seperti itu cenderung diabaikan, karena saat
turun kedaerah hampir tidak ada pejabat kabupaten Probolinggo yang
menghiraukan, bahkan terkesan menghindar.
Karenanya, saat ini dugaan korupsi pendidikan 14 milyar itu sekarang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari penyelidikan, investigasi serta pengumpulan keterangan yang dilakukan aparat hukum, indikasi dugaan korupsi itu meliputi Dugaan pemalsuan printer merk HP untuk melakukan markup harga, Barang peralatan jaringan komputer & perangkatnya yang seharusnya dikirim untuk 558 SD ternyata diduga hanya dikirim untuk 515 SD, akan tetapi dibayar senilai sejumlah 558 sekolah
Adanya dugaan pemberitahuan yang tidak benar untuk menutupi dugaan korupsi dengan menyatakan bahwa produk yang diadakan bagi 558 SD di kabupaten Probolinggo itu sudah mendapat pengakuan atau penghargaan dari Pusat Teknologi Informasi & Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kementrian Pendidikan Nasional. Kemungkinan info yang tidak benar ini disampaikan adalah untuk menutupi adanya dugaan pemalsuan produk, pengadaan produk yang tidak sesuai spesifikasi serta dugaan markup.
Pengesahan atau penghargaan dari Pustekom ini sendiri sudah dibantah oleh Pustekom kemendiknas yang dalam suratnya nomor 1361/P1.1/LL/2012 tertanggal 12 April 2012 yang intinya menyatakan bahwa tidak benar untuk produk tersebut telah mendapat pengesahan dari Pustekom. Dan hal inilah yang juga dipertanyakan oleh KPP Jawa Timur. Tapi apa yang disampaikan oleh Pustekom kemendiknas dan KPP Jatim tidak dihiraukan oleh para pejabat di kabupaten Probolinggo, dengan kenyataan bahwa penyerahan perangkat TIK yang dibiayai oleh APBN untuk SD se kabupaten Probolinggo, penyerahan simbolis dilakukan oleh Bupati Kabupaten Probolinggo saat itu Bpk Hasan Aminuddin pada 24 Juli 2012 di Islamic Center, Kraksaan Probolinggo.
Karenanya, saat ini dugaan korupsi pendidikan 14 milyar itu sekarang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari penyelidikan, investigasi serta pengumpulan keterangan yang dilakukan aparat hukum, indikasi dugaan korupsi itu meliputi Dugaan pemalsuan printer merk HP untuk melakukan markup harga, Barang peralatan jaringan komputer & perangkatnya yang seharusnya dikirim untuk 558 SD ternyata diduga hanya dikirim untuk 515 SD, akan tetapi dibayar senilai sejumlah 558 sekolah
Adanya dugaan pemberitahuan yang tidak benar untuk menutupi dugaan korupsi dengan menyatakan bahwa produk yang diadakan bagi 558 SD di kabupaten Probolinggo itu sudah mendapat pengakuan atau penghargaan dari Pusat Teknologi Informasi & Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kementrian Pendidikan Nasional. Kemungkinan info yang tidak benar ini disampaikan adalah untuk menutupi adanya dugaan pemalsuan produk, pengadaan produk yang tidak sesuai spesifikasi serta dugaan markup.
Pengesahan atau penghargaan dari Pustekom ini sendiri sudah dibantah oleh Pustekom kemendiknas yang dalam suratnya nomor 1361/P1.1/LL/2012 tertanggal 12 April 2012 yang intinya menyatakan bahwa tidak benar untuk produk tersebut telah mendapat pengesahan dari Pustekom. Dan hal inilah yang juga dipertanyakan oleh KPP Jawa Timur. Tapi apa yang disampaikan oleh Pustekom kemendiknas dan KPP Jatim tidak dihiraukan oleh para pejabat di kabupaten Probolinggo, dengan kenyataan bahwa penyerahan perangkat TIK yang dibiayai oleh APBN untuk SD se kabupaten Probolinggo, penyerahan simbolis dilakukan oleh Bupati Kabupaten Probolinggo saat itu Bpk Hasan Aminuddin pada 24 Juli 2012 di Islamic Center, Kraksaan Probolinggo.
Sumber: Jurnal Korupsi http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2014/01/ada-apa-alasan-jaksa-sibuk-korupsi.html
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !