Senin 06/01/14. 10:00 Wib
Reporter : Dicko
Kraksaan – Berkaitan dengan ritual sumpah Al-Qur’an lantaran tuduhan isu santet di Desa Kelampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Proboinggo yang dilangsungkan hari Sabtu (04/01/14) kemarin menuai perbincangan masyarakat sekitar, pasalnya, ritual tersebut baru pertama kali dilakukan di Desa itu.
Reporter : Dicko
Ritual sumpah Al-Qur’an lantaran tuduhan isu santet di Desa Kelampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Proboinggo |
Kraksaan – Berkaitan dengan ritual sumpah Al-Qur’an lantaran tuduhan isu santet di Desa Kelampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Proboinggo yang dilangsungkan hari Sabtu (04/01/14) kemarin menuai perbincangan masyarakat sekitar, pasalnya, ritual tersebut baru pertama kali dilakukan di Desa itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Kabupaten Probolinggo menyebutkan, meski
hal tersebut sudah menjadi tradisi di wilayah Jawa Timur, namun
setidaknya ritual sumpah tidak harus terjadi, karena itu tidak termasuk
dalam syare’at agama islam, hanya saja itu merupakan suatu keyakinan
saja bagi kedua pihak yang tertuduh dan penuduh untuk saling meyakinkan,
hal ini di ungkap H. Yasin selaku sekretaris MUI Kab. Probolinggo.
Menurutnya, peristiwa yang sudah berlalu ini harus dijadikan pelajaran
untuk tidak mengulanginya lagi, sebab, melakukan sumpah dengan
melibatkan Al-Qur’an adalah tanggung jawab yang berat bagi umat
islam,”sumpah Al-Qur’an harus kita jadikan ijtihat untuk meredam adanya
isu santet,” katanya saat dihubungi media ini via teleponnya.
Tuduhan ilmu santet yang melibatkan Supandi (tertuduh) dan Arifin
(penuduh) dari Dusun yang sama Desa Kelampokan tersebut, selain
diperbincangkan masyarakat sekitar, juga menjadi perhatian serius MUI
setempat.
“Kami berharap, permasalahan tuduhan santet ini harus mampu dikendalikan
oleh masyarakt itu sendiri, serta harus ijtihad (mencari jalan
keluarnya) disamping itu harus ada pencerahan dari tokoh agama, karena
adanya isu santet itu ditibulkan dari keyakinan seseorang,” jelas
H.Yasin.
Lebih jauh H.Yasin menuturkan, dengan begitu masyarakat harus mempunyai
pemahaman apa yang dijelas oleh tokoh agama, maka tuduhan satet itu
tidak akan berlaku lagi, namun pabila penjelasan itu tidak digubris oleh
masyarakat alias tidak mau diluruskan, maka ritual sumpah Al-Qur’an
tersebut adalah sebagai ijtihad terakhir, tandasnya. (Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !