Jum'at 24/01/14. 13:00 Wib
Reporter : Dicko
Tulisan tersebut sengaja dipasang oleh pihak Lembaga LMR-RI Missi Reclassereng, sebab, tanah itu masih dinilai tidak jelas pemiliknya dan kondisinya masih cacat hukum.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tanah itu diduga di jual oleh pemerintah desa setempat ketika itu dan melakukan saksi palsu “Tanah ini milik Klien saya. Dan tanah ini masih sengketa kenapa dia (tergugat) kok berani menanami lahan ini,” diungkapkan Abubakar Ahmad Jum'at(24/1/2014) saat di lokasi.
Sementara, pihak penggugat Husen Rahmat meyakini, kalau tanah itu memang milik orang tuanya (ahliwaris). Sebab, selama ini, orang tua dia tidak merasa menjual ke siapapun juga.
Reporter : Dicko
Ramai: Sekerumunan warga dan pihak bersangkutan berduyun melihat papan nama yang terpampang di area tanah sengketa |
Gending – Satu petak tanah sengketa di Desa Brumbungan Lor
Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sampai saat ini masih belum
ditemukan titik penyelesaiannya, pasalnya, tanah yang mempunyai luas 935
meter persegi itu masih terpampang papan nama bertuliskan 9325M-2
Leter C No.01.Persil No.25.Klas. S. II.
Tulisan tersebut sengaja dipasang oleh pihak Lembaga LMR-RI Missi Reclassereng, sebab, tanah itu masih dinilai tidak jelas pemiliknya dan kondisinya masih cacat hukum.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tanah itu diduga di jual oleh pemerintah desa setempat ketika itu dan melakukan saksi palsu “Tanah ini milik Klien saya. Dan tanah ini masih sengketa kenapa dia (tergugat) kok berani menanami lahan ini,” diungkapkan Abubakar Ahmad Jum'at(24/1/2014) saat di lokasi.
Sementara, pihak penggugat Husen Rahmat meyakini, kalau tanah itu memang milik orang tuanya (ahliwaris). Sebab, selama ini, orang tua dia tidak merasa menjual ke siapapun juga.
Abubakar menyebutkan, kalau tanah itu milik Husen rahmat yang selama ini
diduga di gelapkan oleh pihak pemerintah desa Brumbungan Lor. “Mantan
kades (Edy), menjual kepada warga setempat, dan surat-suratnya itu di
palsu. Serta tidak ada saksi, tandatangan saksi juga di palsu,”ucapnya.
Bahkan, akibat persiteruan itu. Hatib al Edi sebagai tergugat diduga
menggelapkan tanah seluas 0, 935 Hektar dan di jual seharga 7 juta
rupiah saat Edi menjabat sebagai Kades Brumbungan Lor, akhirnya di
laporkan ke Polres Probolinggo dengan Nomor: STPL / 537/
XI/2013/JATIM/RES PROB. Sehingga, mantan kades tersebut, harus menjalani
persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kraksaan pada Kamis 02 Janurai
2014 lalu.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !