Akibat Persiteruan Tanah,Berujung ke Ranah Hukum - Portal Probolinggo Kraksaan Akibat Persiteruan Tanah,Berujung ke Ranah Hukum - Kraksaan Online Akibat Persiteruan Tanah,Berujung ke Ranah Hukum - Kraksaan online
Headlines News :
Powered by Blogger.

Blog Archive

Home » » Akibat Persiteruan Tanah,Berujung ke Ranah Hukum

Akibat Persiteruan Tanah,Berujung ke Ranah Hukum

Written By Redaksi 1 on Friday 24 January 2014 | 13:00

Jum'at 24/01/14. 13:00 Wib
Reporter : Dicko


Ramai: Sekerumunan warga dan pihak bersangkutan berduyun melihat papan nama yang terpampang di area tanah sengketa
Gending – Satu petak tanah sengketa  di Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sampai saat ini masih belum ditemukan titik penyelesaiannya, pasalnya, tanah yang mempunyai luas 935 meter persegi itu masih terpampang papan nama bertuliskan  9325M-2 Leter C No.01.Persil No.25.Klas. S. II.

Tulisan tersebut sengaja dipasang oleh pihak Lembaga LMR-RI Missi Reclassereng, sebab, tanah itu masih dinilai tidak jelas pemiliknya dan kondisinya masih cacat hukum.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tanah itu diduga di jual oleh pemerintah desa setempat ketika itu dan melakukan saksi palsu “Tanah ini milik Klien saya. Dan tanah ini masih sengketa kenapa dia (tergugat) kok berani menanami lahan ini,” diungkapkan Abubakar Ahmad Jum'at(24/1/2014) saat di lokasi.

Sementara, pihak penggugat Husen Rahmat meyakini, kalau tanah itu memang milik orang tuanya (ahliwaris). Sebab, selama ini, orang tua dia tidak merasa menjual ke siapapun juga.

Abubakar menyebutkan, kalau tanah itu milik Husen rahmat yang selama ini diduga di gelapkan oleh pihak pemerintah desa Brumbungan Lor. “Mantan kades (Edy), menjual kepada warga setempat, dan surat-suratnya itu di palsu. Serta tidak ada saksi, tandatangan saksi juga di palsu,”ucapnya.

Bahkan, akibat persiteruan itu. Hatib al Edi sebagai tergugat diduga menggelapkan tanah  seluas 0, 935 Hektar dan di jual seharga 7 juta rupiah saat Edi menjabat sebagai Kades Brumbungan Lor, akhirnya di laporkan ke Polres Probolinggo dengan Nomor: STPL / 537/ XI/2013/JATIM/RES PROB. Sehingga, mantan kades tersebut, harus menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kraksaan pada Kamis 02 Janurai 2014 lalu.(Dc)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blogger Widgets

    • Disnakertrans Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Service Sepeda Motor dan Teknik Las yang rencananya akan dilaksanakan pada tgl 21 April 2014. Silahkan mendaftar ke Kantor Disnakertrans atau ke BLK Kraksaan. Tempat terbatas untuk @20 orang per kelas.


    • Lomba Perpustakaan Sekolah dan Desa Terbaik, 7 s/d 14 Maret 2014.





Mau dapat info loker tiap hari sabtu via sms ???
kirim aja ke 085258785748
NB . tidak melayani konsultasi dan tanya jawab


Atau via

E-mail
BERLANGGANAN GRATIS Klik Disini Info Rumah Makan

Bila Anda ingin berlanggan berita dan info loker via email silakan masukkan email Anda pada kolom di bawah ini:

Delivered by FeedBurner




BB MESEGGER
256f8dc1







For Order and Information :
Juniadi
Phone : 08121711609 - 08983766399
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Portal Probolinggo Kraksaan - All Rights Reserved
Original Design by Maskolis.com Modified by aryo@kraksaan-online[dot]com | kraxan cyber