Senin 24/02/14. 08:00 Wib
Reporter : Dicko
Pelaku diketahui H.Mudakir (40) asal Desa Alassumur,Kecamatan Kraksaan, saat membayar uang kopi tersebut, kebetulan H.Mudakir itu cukup paham dengan ciri-ciri uang palsu, sesuai dengan profesi sebagai pekerja koperasi. Dengan rasa curiga, ia menanyakan kepada pelaku dan menelitinya uang yang dipegangnya, ternyata uang itu benar-benar palsu, akhirnya, H.Mudakir yang dibantu oleh seorang rekannya Abdullah (60) asal warga setempat membawanya ke Polsek Besuk, tanpa ada perlawanan dari pelaku.
“Pelaku ini saya lihat tingkahnya sudah beda saat membayar uang kopi, kayaknya ia kebingungan, kebetulan saya ada disampingnya, saya tanya dan saya lihat uangnya ternyata palsu,akirnya saya dan Abdullah membawanya ke kantor Polisi,” terang H.Mudakir.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, uang yang digunakan adalah palsu. Dengan rasa takut pelaku awalnya tidak mengakui itu uang palsu. Setelah ditanya paksa oleh petugas akhirnya pelaku mengaku kalau itu uang palsu, yang telah ia tukar dipasar Leces. Pelaku mengaku, ia sendirian beraksi dipasar Seninan itu, tanpa ada rekannya, bahkan dalam pengakuannya, ia naik ojek dari Tegalsilwalan ke Pasar Seninan.
“Saya baru sekarang ini pakai uang palsu, hanya dibuat beli kopi saja,” aku Saifudin (pelaku) didalam jeruji besi Polsek Besuk.
Kapolsek Besuk AKP Mahmud melalui Kanit Reskrim, Ipda Bagus Purnomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan berdasarkan barang bukti, uang palsu yang digunakan pelaku nominalnya Rp 1.700.000 dengan puluhan lembar uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, sedangkan uang asli yang ia bawa Rp 447.800, “untuk sementara ini pelaku kami tahan, dan selanjutnya akan kami limpahkan ke Mapolres Probolinggo,”ungkapnya.
Disamping itu, Bagus Purnomo masih terus melakukan pengembangan selama pelaku berada di Polsek Besuk,”setelah ini pelaku terus kami periksa,kemungkinan besar pelaku tidak sendirian. Pelaku terancam dijerat Pasal 36 KUH Pidana ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2011 ancaman hukuman 5 tahun penjara”tandasnya. (Dc)
Reporter : Dicko
Pelaku: Kanit Reskrim saat membeberkan BB uang palsu yang digunakan Saifudin |
Besuk – Saifudin (48) asal Dusun Sumbersari, Desa Sumberklidung,
Kecamatan Tegalsilawalan, Kabupaten Probolingo, dibekuk oleh warga,
pasalnya, Saifudin (pelaku) ketahuan menggunakan uang palsu (upal) saat
melakukan transaksi pembelian biji kopi kepada seorang pedagang dipasar
Seninan, Desa Alasnyiur,Kecamatan Besuk, pada Senin 24/2 pukul 07.00
pagi.
Pelaku diketahui H.Mudakir (40) asal Desa Alassumur,Kecamatan Kraksaan, saat membayar uang kopi tersebut, kebetulan H.Mudakir itu cukup paham dengan ciri-ciri uang palsu, sesuai dengan profesi sebagai pekerja koperasi. Dengan rasa curiga, ia menanyakan kepada pelaku dan menelitinya uang yang dipegangnya, ternyata uang itu benar-benar palsu, akhirnya, H.Mudakir yang dibantu oleh seorang rekannya Abdullah (60) asal warga setempat membawanya ke Polsek Besuk, tanpa ada perlawanan dari pelaku.
“Pelaku ini saya lihat tingkahnya sudah beda saat membayar uang kopi, kayaknya ia kebingungan, kebetulan saya ada disampingnya, saya tanya dan saya lihat uangnya ternyata palsu,akirnya saya dan Abdullah membawanya ke kantor Polisi,” terang H.Mudakir.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, uang yang digunakan adalah palsu. Dengan rasa takut pelaku awalnya tidak mengakui itu uang palsu. Setelah ditanya paksa oleh petugas akhirnya pelaku mengaku kalau itu uang palsu, yang telah ia tukar dipasar Leces. Pelaku mengaku, ia sendirian beraksi dipasar Seninan itu, tanpa ada rekannya, bahkan dalam pengakuannya, ia naik ojek dari Tegalsilwalan ke Pasar Seninan.
“Saya baru sekarang ini pakai uang palsu, hanya dibuat beli kopi saja,” aku Saifudin (pelaku) didalam jeruji besi Polsek Besuk.
Kapolsek Besuk AKP Mahmud melalui Kanit Reskrim, Ipda Bagus Purnomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan berdasarkan barang bukti, uang palsu yang digunakan pelaku nominalnya Rp 1.700.000 dengan puluhan lembar uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, sedangkan uang asli yang ia bawa Rp 447.800, “untuk sementara ini pelaku kami tahan, dan selanjutnya akan kami limpahkan ke Mapolres Probolinggo,”ungkapnya.
Disamping itu, Bagus Purnomo masih terus melakukan pengembangan selama pelaku berada di Polsek Besuk,”setelah ini pelaku terus kami periksa,kemungkinan besar pelaku tidak sendirian. Pelaku terancam dijerat Pasal 36 KUH Pidana ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2011 ancaman hukuman 5 tahun penjara”tandasnya. (Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !