Rabu 12/02/14. 12:00 Wib
Reporter : Dicko
Namun apa yang disampaikan dalam Hearing itu, tetap ditolak oleh warga, pasalanya, Warga tetap menginginkan sumber air disungai darungan itu harus mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami tetap akan menanggapi permintaan masyarakat, untuk sementara ini kami pertimbangkan dulu,”tutur Ahmad Badawi.(Dc)
Reporter : Dicko
Hearing bersama DPRD dan Dinas terkait beserta perwakoilan warga di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo |
Kraksaan – Terkait dengan permintaan warga Desa Kalianan,
Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, tentang adanya pembangunan SPAM
di sungai darungan Desa setempat untuk tidak diteruskan, mengenai hal
itu Dewan menanggapi positif orasi dari warga saat mendatangi ke kantor
DPRD Rabu 12/2.
Untuk meyakinkan warga, Dewan sengaja mengundang Dinas terkait untuk
menjelaskan bagaimana pembangunan itu sebenarnya. Pada saat itu
dilakukan Hearing dengan sejumlah anggota Dewan, yang dipimpin Ahmad
Badawi ketua DPRD serta sengaja mengundang Dinas terkait yaitu sejumlah
kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Probolinggo,
Asisten Pembangunan dan Ekonomi, PU Cipta Karya, Bappeda, BPBD, serta
Muspika dari Kecamatan Krucil dan bebrapa orang perwakilan dari warga.
Dari Hearing itu dijelaskan oleh ketua DPRD Ahmad Badawi, pada dasar
hukumnya, UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, study kelayakan
pembangunan SPAM Wilayah timur Kabupaten Probolinggo yang telah
dilakukan penyusunan oleh BPPEDA Kabuapetn Probolinggo tahun 2011.
Sementara penyusunan DED SPAM wilayah timur Kabupaten Probolinggo
dilakukan penyusunan oleh PU Cipta Karya Kabupaten Probolinggo.
Namun apa yang disampaikan dalam Hearing itu, tetap ditolak oleh warga, pasalanya, Warga tetap menginginkan sumber air disungai darungan itu harus mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pemerintah punya hak untuk pembangunan, tapi masyarakat juga lebih
punya hak untuk bertahan hidup menggunakan sumber air,”ungkap Manab dari
perwakilan warga.
Sementara Prijono, Kepala PU Cipta Karaya Kabupaten Probolinggo
mengatakan, pihaknya mengacu pada peraturan dan kesepakatan yang telah
ditentukan, ia menyebutkan, dari hasil usulan yang mdiajukan mendapat
tanggapan dari Pemerintah pusat melalui APBN perubahan tahun 2013 pada
Balai Besar Pemeliharaan sungai Brantas Provinsi Jawa Timur dengan
menmdapat kucuran anggaran sebesar 12 milyard guna pembangunan. Dari
dana tersebut PU Cipta Karya melaksanakan pembangunan dilokasi 6 Desa di
Kecamatan Krucil, Desa Krucil, Bremi, Kalianan, Watupanjang,
Pandanlaras dan Plaosan.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !