Sabtu 01/02/14. 10:00 Wib
Reporter : Dicko
Dalam keterlibatannya itu, Edi dituding telah menipu tanah milik warga seluas 0.935 dengan modus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan beberapa saksi tentang transaksi jual beli tanah itu. ."Tadi ada di belakang majelis. Tapi sudah pulang,"ucap Abubakar Kuasa Hukum dari Husen Rahmat kepada Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, pembeli tanah Siti Fatimah tidak nongol juga dalam persidangan. Beberapa kali Ketua Majelis Hakim memanggilnya."Hj Fatimah ada tidak,"teriak Ketua Majelis. Namun, kuasa hukum menjawab hal yang serupa.
Sementara, Abu Bakar mengaku, pihaknya kecewa akibat ulah Edi yang memalukan. Sebab, tanah itu sebelumnya merupakan tanah waris dan masih proses untuk pembuatan sertifikat tanah. Akan tetapi, oleh Edi di jual kepada warga setempat.
Disamping itu, pihak penggugat Husen Rahmat meyakini, kalau tanah itu memang milik orang tuanya (ahliwaris). Sebab, selama ini, orang tua dia tidak merasa menjual ke siapapun juga.
Abubakar menuturkan, kalau tanah itu milik Husen Rahmat yang selama ini diduga di gelapkan oleh pihak pemerintah desa Brumbungan Lor. “Mantan kades (Edy), menjual kepada warga setempat, dan surat-suratnya itu di palsu. Serta tidak ada saksi, tandatangan saksi juga di palsu,”jelasnya.(Dc)
Reporter : Dicko
Prosesi persidangan untuk tersangka Edi diruang sidang Pengadilan Negeri Kraksaan |
Kraksaan - Mantan kepala Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending,
Kabupaten Probolinggo, yakni, Hatib alias Edi, kabur saat dirinya akan
menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (30/1)
terkait kasus sengketa tanah.
Dalam keterlibatannya itu, Edi dituding telah menipu tanah milik warga seluas 0.935 dengan modus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan beberapa saksi tentang transaksi jual beli tanah itu. ."Tadi ada di belakang majelis. Tapi sudah pulang,"ucap Abubakar Kuasa Hukum dari Husen Rahmat kepada Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, pembeli tanah Siti Fatimah tidak nongol juga dalam persidangan. Beberapa kali Ketua Majelis Hakim memanggilnya."Hj Fatimah ada tidak,"teriak Ketua Majelis. Namun, kuasa hukum menjawab hal yang serupa.
Sementara, Abu Bakar mengaku, pihaknya kecewa akibat ulah Edi yang memalukan. Sebab, tanah itu sebelumnya merupakan tanah waris dan masih proses untuk pembuatan sertifikat tanah. Akan tetapi, oleh Edi di jual kepada warga setempat.
Disamping itu, pihak penggugat Husen Rahmat meyakini, kalau tanah itu memang milik orang tuanya (ahliwaris). Sebab, selama ini, orang tua dia tidak merasa menjual ke siapapun juga.
Abubakar menuturkan, kalau tanah itu milik Husen Rahmat yang selama ini diduga di gelapkan oleh pihak pemerintah desa Brumbungan Lor. “Mantan kades (Edy), menjual kepada warga setempat, dan surat-suratnya itu di palsu. Serta tidak ada saksi, tandatangan saksi juga di palsu,”jelasnya.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !