Senin 03/02/14. 09:00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Kraksaan – Terkait berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Kabupaten Probolinggo. Dinkes setempat telah melakukan penyuluhan terhadap masyarakat yang masih belum mengetahui tentang berlakunya Jaminan kesehatan tersebut.
Penyuluhan yang digelar dari tanggal 07 Januari-29 Januari 2014 di setiap kantor Kecamatan itu, melibatkan Camat, Kapolsek, seluruh kepala Desa, tokoh masyarakat, kader, tim kesehatan dan ibu PKK. Dalam pertemuan yang telah diagendakan itu, pihak Dinkes menjelaskan apa itu BPJS dan bagaimana fungsinya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Endang Astuti mengaskan, bahwa BPJS per 1 Januari 2014 harus dilaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS itu sendiri, sesuai dengan UU No 40 tahun 2004.
“Selama sosialisasi dilakukan disetiap Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, masyarakat sudah banyak mengenal dan memahami apa itu BPJS, yang awalnya sama sekali tidak tahu apa itu BPJS, untuk itu kami meminta kepada seluruh yang kami undang untuk menyebar luaskan di Desanya masing-masing hasil penyuluhan ini,”Ungkap dr. Endang.
Selain itu Kadinkes menuturkan, untuk masyarakat yang selama ini termasuk PBI Penerima Bantuan Iuran (Mantan Jamkesmas) diharapkan untuk segera mendaftar ke loket BPJS di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Semnetara non PBI, PNS, aktif dan pensiunan, terutama peserta umum yang mampu, harus secara mandiri untuk membuat kartu BPJS.
“Untuk pamilik kartu BPJS, ketika mengalami kesakitan, bagaimanapun kondisinya, harus melalui Puskesmas setempat untuk meminta surat keterangan rujukan ke rumah sakit,”jelasnya. (Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !