Selasa 08/04/14. 13:00 Wib
Reporter : Dicko
Sidang digelar di ruang utama yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Egy Novita SH, dan dua hakim anggota Agung Irawan SH, dan Martharia Yudith SH. Selama sidang berlangsung lancar dan sangat tertib. Namun pada akhirnya sidang perdana tersebut ditunda lantaran terdakwah Senenti tidak mempunyai pendamping hukum.
“Terdakwah tidak ada pendamping hukumnya, karena ia tidak mampu menyiapkannya, terpaksa untuk pendamping hukumnya pemerintah yang memfasilitasinya, namun untuk saat ini pengcara kami masih ada tugas lain, sehingga sidang perdana ini kami tunda,” ungkap hakim ketua Egy Novita Selasa (8/4).
Di ketahui, beberapa bulan lalu dirumah Senenti saat dilakukan penggeledahan, dari jajaran Polresta Probolinggo menemukan bungkusan berisi orok. Bahkan, setelah menggeledah rumah itu, polisi juga menemukan sedikitnya 23 bungkusan yang diduga berisi janin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwah Senenti banyak pasien yang dilayani untuk diaborsi, baik warga Probolinggo maupun luar kota. Tetangga sekitar bahkan banyak yang tidak tahu jika Senenti berprofesi ganda, sebagai dukun pijat sekaligus tukang aborsi.(Dc)
Reporter : Dicko
Kraksaan – Terdakwah kasus dukun aborsi yang sempat menjadi
perbincangan masyarakat Probolinggo pada Desember 2013 lalu, yakni
Senenti (65), warga Dusun Semendi Polai, Kecamatan Tongas, Kabupaten
Probolinggo, hari ini Selasa (8/4/14) memasuki tahap awal yaitu sidang
perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Sidang digelar di ruang utama yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Egy Novita SH, dan dua hakim anggota Agung Irawan SH, dan Martharia Yudith SH. Selama sidang berlangsung lancar dan sangat tertib. Namun pada akhirnya sidang perdana tersebut ditunda lantaran terdakwah Senenti tidak mempunyai pendamping hukum.
“Terdakwah tidak ada pendamping hukumnya, karena ia tidak mampu menyiapkannya, terpaksa untuk pendamping hukumnya pemerintah yang memfasilitasinya, namun untuk saat ini pengcara kami masih ada tugas lain, sehingga sidang perdana ini kami tunda,” ungkap hakim ketua Egy Novita Selasa (8/4).
Di ketahui, beberapa bulan lalu dirumah Senenti saat dilakukan penggeledahan, dari jajaran Polresta Probolinggo menemukan bungkusan berisi orok. Bahkan, setelah menggeledah rumah itu, polisi juga menemukan sedikitnya 23 bungkusan yang diduga berisi janin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwah Senenti banyak pasien yang dilayani untuk diaborsi, baik warga Probolinggo maupun luar kota. Tetangga sekitar bahkan banyak yang tidak tahu jika Senenti berprofesi ganda, sebagai dukun pijat sekaligus tukang aborsi.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !