Reporter : Dicko
Kamis 24/04/14. 11:00 WIB
Ke tiga pelaku melakukan aksinya di dua TKP (tempat kejadian perkara) di Desa Gunung Bekel, Kecamatan Tegal Siwalan, dan Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Ketiga pelaku berasal dari Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan, namun keduanya melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Probolinggo selama bebrapa bulan terakhir 2014 ini.
Sedangkan korban dari Samsi dan Susilo adalah Abd. Aziz Kepala Desa Gunung Bekel, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Dan korban dari Misdar yaitu Zubaidi (37) asal Desa Sindet Lami, Kecamatan Besuk, Kabupaten setempat.
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro melalui Kabag Ops Kompol Hadi Prayitno mengatakan, dua pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari jajaran Polres Probolinggo bekerja sama dengan kepolisian Pasuruan, mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Samsi pelaku penipuan dan penggelapan berhasil kami tangkap di café yang ada di Daerah Pasuruan. Sedangkan Susilo dengan modus yang sama berhasil ditangkap di SPBU Curah Sawo Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, sedangkan Misdar dipolisikan korban pada November 2013 lalu. Mereka bertiga sudah termasuk DPO sejak beberapa bulan yang lalu di Polres Probolinggo,”kata Kompol Hadi Prayitno kepada sejumlah wartawan Kamis (24/4/14) di Mapolres Probolinggo.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku tersebut berupa Kartu Anggota Advokad Muda (KAAM), kemudian bukti uang transfer berjumlah Rp.5.700.000, serta foto saat pelaku melakukan transaksi dari korban sebesar Rp.18.000.000.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 378 - pasal 55 KUHP, pasal tersebut adalah pengecualian, disamping itu karena mereka telah banyak merugika masyrakat dengan melakukan pemerasan dan penindasan, sehingga ketiga tersangka dijerat hukuman 4 tahun penjara ” tambah Kompol Hadi.(Dc)
Kamis 24/04/14. 11:00 WIB
Kraksaan – Samsi (45) asal Desa Leces, Kecamatan Leces, Agus
Misdar (40) asal Desa Sebaung, Kecamatan Gending Kabupaten
Probolinggo, dan Susilo (47) asal Kelurahan Purut Rejo, Kecamatan
Purworejo, Kabupaten Pasuruan diciduk petugas dari jajaran Polres
Probolinggo. Ketiganya adalah pelaku kejahatan dengan modus penipuan dan
penggelapan uang (Markus) makelar kasus.
Ke tiga pelaku melakukan aksinya di dua TKP (tempat kejadian perkara) di Desa Gunung Bekel, Kecamatan Tegal Siwalan, dan Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Ketiga pelaku berasal dari Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan, namun keduanya melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Probolinggo selama bebrapa bulan terakhir 2014 ini.
Sedangkan korban dari Samsi dan Susilo adalah Abd. Aziz Kepala Desa Gunung Bekel, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Dan korban dari Misdar yaitu Zubaidi (37) asal Desa Sindet Lami, Kecamatan Besuk, Kabupaten setempat.
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro melalui Kabag Ops Kompol Hadi Prayitno mengatakan, dua pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari jajaran Polres Probolinggo bekerja sama dengan kepolisian Pasuruan, mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Samsi pelaku penipuan dan penggelapan berhasil kami tangkap di café yang ada di Daerah Pasuruan. Sedangkan Susilo dengan modus yang sama berhasil ditangkap di SPBU Curah Sawo Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, sedangkan Misdar dipolisikan korban pada November 2013 lalu. Mereka bertiga sudah termasuk DPO sejak beberapa bulan yang lalu di Polres Probolinggo,”kata Kompol Hadi Prayitno kepada sejumlah wartawan Kamis (24/4/14) di Mapolres Probolinggo.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku tersebut berupa Kartu Anggota Advokad Muda (KAAM), kemudian bukti uang transfer berjumlah Rp.5.700.000, serta foto saat pelaku melakukan transaksi dari korban sebesar Rp.18.000.000.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 378 - pasal 55 KUHP, pasal tersebut adalah pengecualian, disamping itu karena mereka telah banyak merugika masyrakat dengan melakukan pemerasan dan penindasan, sehingga ketiga tersangka dijerat hukuman 4 tahun penjara ” tambah Kompol Hadi.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !