Kamis 03/04/14. 11:00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Probolinggo -
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Muhaimin
Iskandar mengeluarkan surat edaran penetapan Hari Pemilu pada 9 April
2014 sebagai hari libur nasional bagi pekerja sehingga mereka dapat
menyalurkan aspirasi politik.
Penetapan 9 April sebagai hari libur itu berdasarkan Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Nomor
Se.2/Men/III/2014 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
Surat edaran yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 26
Maret 2014 itu, ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota di
seluruh Indonesia, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para
pengusaha, pekerja dan buruh, serta pemangku kepentingan lain di
wilayahnya masing-masing.
Penetapan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja dan buruh itu,
dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
“Penerbitan surat edaran ini juga sesuai Peraturan KPU Nomor 26 Tahun
2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan
Suara yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang
diliburkan,” ungkap Muhaimin Iskandar
Ia menyebutkan, bahwa apabila pekerja dan buruh harus bekerja pada
tanggal pemungutan suara maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar
pekerja dan buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“Sedangkan pekerja dan buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara,
berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima
pekerja dan buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” kata
Muhaimin mengutip surat edaran Menakertrans tersebut.
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, upah kerja lembur yang dilakukan pada
pelaksanaan hari pencoblosan, 9 April mendatang, dihitung hanya saat
pekerja dan buruh melakukan pekerjaan. “Dalam hal di suatu wilayah harus
dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan
suara ulang di wilayah tersebut berpedoman pada peraturan KPU,”
tegasnya.
Surat edaran Menakertrans itu, juga ditembuskan kepada Presiden Republik
Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia
Bersatu II, Ketua Umum APINDO, dan para pimpinan Serikat Pekerja atau
Serikat Buruh.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !