Reporter : Dicko
Kamis 24/04/14. 10:00 WIB
Tiga (3) kasus kejahatan yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo, meliputi kasus perjudian, kasus penipuan dan penggelapan, dan kasus curanmor. Dalam press release puluhan pelaku kejahatan yang berhasil diciduk petugas digiring keruang release dengan wajah tertutup ditunjukkan kepada sejumlah wartawan.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam 3 kasus tersebut yaitu alat perjudian seperti dadu, cap jeki, dan domino. Untuk kasus penipuan dan penggelapan, petugas mengaman barang bukti, kartu Advokad Muda, uang transfer berjumlah Rp.5.700.000, serta foto saat penyerahan uang sebesar Rp 18.000.000, selain itu sejumlah senjata tajam juga berhasil diamankan, untuk kasus curanmor barang buktinya 1 unit sepeda motor RX King, dan rangka sepeda motor RX King.
Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro melalui Kabag Ops Kompol Hadi Prayitno mengatakan, pelaku dalam kasus perjudian akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penipuan dan penggelapan dikenakan pasal 378 Sub 372 KUHP. Dan kasus curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dihimbau kepada seluruh warga Kabupaten Probolinggo untuk kewaspadaannya dan selalu berantisipasi atas segala bentuk kejahatan. Keberhasilan kami ini juga berkat kerja keras dari jajaran Polres Probolinggo, dan kekompakan masyarakat dilingkungan Kabupaten Proboinggo, kedepan kami upayakan lebih maksimal mengintai para pelaku yang masih masuk DPO atau tindak kejahatan lainnya,” tegas Kabag Ops Kompol Hadi Prayitno.(Dc)
Kamis 24/04/14. 10:00 WIB
Kraksaan – Keberhasilan upaya yang dilakukan Polres Probolinggo
sangat dimaksimalkan untuk mengamankan para pelaku kejahatan diwilayah
hukum Polres Probolinggo, hanya kurun waktu hitungan bulan selama 2014,
puluhan pelaku kejahatan berhasil ditangkap oleh jajaran Polres
Probolinggo, ini terungkap saat dilangsungkan Press Release pada Kamis
(24/4/14) di Mapolres Probolinggo.
Tiga (3) kasus kejahatan yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo, meliputi kasus perjudian, kasus penipuan dan penggelapan, dan kasus curanmor. Dalam press release puluhan pelaku kejahatan yang berhasil diciduk petugas digiring keruang release dengan wajah tertutup ditunjukkan kepada sejumlah wartawan.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam 3 kasus tersebut yaitu alat perjudian seperti dadu, cap jeki, dan domino. Untuk kasus penipuan dan penggelapan, petugas mengaman barang bukti, kartu Advokad Muda, uang transfer berjumlah Rp.5.700.000, serta foto saat penyerahan uang sebesar Rp 18.000.000, selain itu sejumlah senjata tajam juga berhasil diamankan, untuk kasus curanmor barang buktinya 1 unit sepeda motor RX King, dan rangka sepeda motor RX King.
Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro melalui Kabag Ops Kompol Hadi Prayitno mengatakan, pelaku dalam kasus perjudian akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penipuan dan penggelapan dikenakan pasal 378 Sub 372 KUHP. Dan kasus curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dihimbau kepada seluruh warga Kabupaten Probolinggo untuk kewaspadaannya dan selalu berantisipasi atas segala bentuk kejahatan. Keberhasilan kami ini juga berkat kerja keras dari jajaran Polres Probolinggo, dan kekompakan masyarakat dilingkungan Kabupaten Proboinggo, kedepan kami upayakan lebih maksimal mengintai para pelaku yang masih masuk DPO atau tindak kejahatan lainnya,” tegas Kabag Ops Kompol Hadi Prayitno.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !