Dicko : Bromo fm
Rabu 30/04/2014. 12:00 WIB
Kraksaan – Polres Probolinggo berhasil meringkus 4 orang pelaku pengolos
LPG 12 kg dan 3 kg, mereka ditangkap pada hari Selasa (29/04/14)
sekitar pukul 17.00 dirumah salah satu pelaku di Desa Sukokerto,
Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo
Tiga pelaku berasal dari Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan , adalah MGR (41), BDR (32) ASR (25), sedangkan MAN (20) dari Desa Pajarakan kulon Kecamatan setempat.
Ke empat (4) pelaku tersebut ditangkap karena telah melakukan modus penggelapan yaitu mengoplos bahan bakar gas LPG dengan berat 12kg yang digelembungkan ke gas LPG 3kg.
Penangkapan dilakukan atas informasi dari warga setempat, karena menurut warga, selama 6 bulan gas LPG di Desa Sukokerto mengalami kekurangan stok untuk kebutuhan warga, diketahui sebelumnya salah satu pelaku memang sebagai pengecer gas LPG di Desa tersebut.
“Pelaku mengoplos gas LPG dari 4 tabung seberat 3kg kedalam tabung gas LPG 12kg, itu dijual kembali dengan non subsidi. Setelah dioplos, LPG yang 12kg itu beratnya berkurang, yang jelas itu sudah merugikan warga,” ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro melalui Kasat Reskrim AKP Hery Mulyanto.
AKP Hery mengaku, setelah dilakukan penangkapan, Polres Probolinggo berhasil mengamankan barang bukti gas LPG sebanyak satu pic-up, jumlahnya sekitar 100 buah tabung gas LPG.
“Dari perbuatannya itu, pelaku akan diproses hukum sesuai UU yang berlaku, yaitu UU 22 tahun 2001 tentang migas, dengan pasal 53,54,55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tegas AKP Hery Mulyanto.(Dc)
Rabu 30/04/2014. 12:00 WIB
Tiga pelaku berasal dari Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan , adalah MGR (41), BDR (32) ASR (25), sedangkan MAN (20) dari Desa Pajarakan kulon Kecamatan setempat.
Ke empat (4) pelaku tersebut ditangkap karena telah melakukan modus penggelapan yaitu mengoplos bahan bakar gas LPG dengan berat 12kg yang digelembungkan ke gas LPG 3kg.
Penangkapan dilakukan atas informasi dari warga setempat, karena menurut warga, selama 6 bulan gas LPG di Desa Sukokerto mengalami kekurangan stok untuk kebutuhan warga, diketahui sebelumnya salah satu pelaku memang sebagai pengecer gas LPG di Desa tersebut.
“Pelaku mengoplos gas LPG dari 4 tabung seberat 3kg kedalam tabung gas LPG 12kg, itu dijual kembali dengan non subsidi. Setelah dioplos, LPG yang 12kg itu beratnya berkurang, yang jelas itu sudah merugikan warga,” ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro melalui Kasat Reskrim AKP Hery Mulyanto.
AKP Hery mengaku, setelah dilakukan penangkapan, Polres Probolinggo berhasil mengamankan barang bukti gas LPG sebanyak satu pic-up, jumlahnya sekitar 100 buah tabung gas LPG.
“Dari perbuatannya itu, pelaku akan diproses hukum sesuai UU yang berlaku, yaitu UU 22 tahun 2001 tentang migas, dengan pasal 53,54,55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tegas AKP Hery Mulyanto.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !