Reporter : Dicko
Jum'at 25/04/14. 09:00 WIB
Barang bukti yang berhasil diamanakan, satu set alat judi cap jeki, dua buah tikar, uang tunai Rp.228.500, uang tunai Rp.270.000, satu set alat dadu, uang tunai sebesar Rp.196.000, dan satu set kartu domino.
Kabag Ops Kompol Hadi Prayitno, mengungkapkan selama ini keberadaan para pelaku berbagai bentuk perjudian cukup meresahkan masyarakat. Atas dasar laporan masyarakat ini, jajaran Polres Probolinggo menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) diberbagai Daerah dilingkungan Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, dari 16 tersangka tersebut, 13 orang diantaranya adalah penjudi dadu dan penjudi cap jeki yang ditangkap oleh petugas dari Polres Probolinggo sendiri, sedangkan 3 orang lainnya dengan penjudi domino berhasil ditangkap oleh anggota Polsek.
"Mereka diamankan dari berbagai tempat di Kabupaten Probolinggo. Salah satu dari mereka adalah pengecer judi togel yang diakuinya untuk menambah penghasilan sehari-hari," kata Kompol Hadi, Kamis (24/4/2014).
Operasi yang dilakukan secara serentak dalam kurun waktu sebulan terakhir, dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketenangan masyarakat. Sehingga situasi keamanan yang selama ini kondusif dapat terus dipertahankankan.
“Sudah dihimbau berulang kali, namun para penjudi masih tetap saja melakukan hal itu. Dari itu ke 16 tersangka perjudian itu dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tegas Kabag Ops Kompol Hadi Prayitno.(Dc)
Jum'at 25/04/14. 09:00 WIB
Kraksaan - Jajaran Polres Probolingo berhasil meringkus 16 pelaku
penjudi kelas teri yang dinilai meresahkan masyarakat. Dari 16 penjudi
ini ditangkap ditiga TKP yang terpisah diwilayah hukum Polres
Probolinggo, tiga TKP tersebut meliputi 3 Kecamatan, yaitu Desa Gunung
Geni, Kecamatan Banyuanyar, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending dan Desa
Binor, Kecamatan Paiton.
Barang bukti yang berhasil diamanakan, satu set alat judi cap jeki, dua buah tikar, uang tunai Rp.228.500, uang tunai Rp.270.000, satu set alat dadu, uang tunai sebesar Rp.196.000, dan satu set kartu domino.
Kabag Ops Kompol Hadi Prayitno, mengungkapkan selama ini keberadaan para pelaku berbagai bentuk perjudian cukup meresahkan masyarakat. Atas dasar laporan masyarakat ini, jajaran Polres Probolinggo menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) diberbagai Daerah dilingkungan Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, dari 16 tersangka tersebut, 13 orang diantaranya adalah penjudi dadu dan penjudi cap jeki yang ditangkap oleh petugas dari Polres Probolinggo sendiri, sedangkan 3 orang lainnya dengan penjudi domino berhasil ditangkap oleh anggota Polsek.
"Mereka diamankan dari berbagai tempat di Kabupaten Probolinggo. Salah satu dari mereka adalah pengecer judi togel yang diakuinya untuk menambah penghasilan sehari-hari," kata Kompol Hadi, Kamis (24/4/2014).
Operasi yang dilakukan secara serentak dalam kurun waktu sebulan terakhir, dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketenangan masyarakat. Sehingga situasi keamanan yang selama ini kondusif dapat terus dipertahankankan.
“Sudah dihimbau berulang kali, namun para penjudi masih tetap saja melakukan hal itu. Dari itu ke 16 tersangka perjudian itu dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tegas Kabag Ops Kompol Hadi Prayitno.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !