Dua Jambret di Ciduk Polisi - Portal Probolinggo Kraksaan Dua Jambret di Ciduk Polisi - Kraksaan Online Dua Jambret di Ciduk Polisi - Kraksaan online
Headlines News :
Powered by Blogger.

Blog Archive

Home » » Dua Jambret di Ciduk Polisi

Dua Jambret di Ciduk Polisi

Written By Putri on Saturday, 31 May 2014 | 08:00

Reporter Dicko
Sabtu 31/05/14. 08:00 WIB


Kraksaan –  Dua orang jambret yang masih remaja diamankan kepolisian Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Berupa uang tunai sebanyak Rp 14.000 beserta dompet korban yang diamankan sebagai barang bukti. Kedua tersangka itu berasal dari Kecamatan Maron, yaitu Mohammad Irafan (19) asal Desa Ganting Wetan, dan Saiful Bahri (21) asal Desa Suko, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/14) pukul 06.00 pagi wib.

“Dua orang jambret ini, telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, bulan sebelumya mereka menjambret di alun-alun kota Kraksaan,” kata Kapolsek Kraksaan Kompol Subadar Sabtu (31/5).

Diketahui, kedua pelaku melakukan aksinya dijalan Desa Bulu Kecamatan Kraksaan, Kabupaten setempat. Menurut Kholifah (korban) asal Desa setempat mengaku, kalau pelaku membuntutinya saat korban dari pasar di Daerahnya, pelaku mepet korban dan mengambil dompetnya yang posisinya berada di laci depan motor yang dikendarainya.

Menurut Subadar, pelaku yang mengendarai motor yamaha bernopol P 2730 DV tersebut tidak berhasil dengan aksinya itu, sebab setelah sebelumnya korban menjerit saat pelaku hendak mengambil dompetnya, karena di Desa Bulu tepat dipemukiman warga, akhirnya warga melakukan pengepungan dengan formasi tapal kuda, namun pelaku masih berhasil kabur dengan terpisah.

“Pelaku ditangkap warga secara terpisah, Saiful Bahri ditangkap warga di Desa  Bulu, sedangkan Mohammad Irfan ditangkap warga di Kelurahan Semampir, pelaku sempat diamuk massa namun tidak sampai parah,” jelas Subadar.

Di ruang penyidik Polsek Kraksaan, pelaku mengaku dirinya telah melakukan dua kali aksi penjambretan, sementara hasil jambret yang pertama dibagi dua untuk bayar hutang mereka masing-masing dan buat beli rokok dan makan.

Kompol Subadar mengaku, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, namun kepolisian masih tetap mengembangkan kasus tersebut.(Dc)

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blogger Widgets

    • Disnakertrans Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Service Sepeda Motor dan Teknik Las yang rencananya akan dilaksanakan pada tgl 21 April 2014. Silahkan mendaftar ke Kantor Disnakertrans atau ke BLK Kraksaan. Tempat terbatas untuk @20 orang per kelas.


    • Lomba Perpustakaan Sekolah dan Desa Terbaik, 7 s/d 14 Maret 2014.





Mau dapat info loker tiap hari sabtu via sms ???
kirim aja ke 085258785748
NB . tidak melayani konsultasi dan tanya jawab


Atau via

E-mail
BERLANGGANAN GRATIS Klik Disini Info Rumah Makan

Bila Anda ingin berlanggan berita dan info loker via email silakan masukkan email Anda pada kolom di bawah ini:

Delivered by FeedBurner




BB MESEGGER
256f8dc1







For Order and Information :
Juniadi
Phone : 08121711609 - 08983766399
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Portal Probolinggo Kraksaan - All Rights Reserved
Original Design by Maskolis.com Modified by aryo@kraksaan-online[dot]com | kraxan cyber