Sabtu 31/05/14. 08:00 WIB
Kraksaan –
Dua orang jambret yang masih remaja diamankan kepolisian Polsek
Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Berupa uang tunai sebanyak Rp 14.000
beserta dompet korban yang diamankan sebagai barang bukti. Kedua
tersangka itu berasal dari Kecamatan Maron, yaitu Mohammad Irafan (19)
asal Desa Ganting Wetan, dan Saiful Bahri (21) asal Desa Suko, Kecamatan
Maron Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu
(31/5/14) pukul 06.00 pagi wib.
“Dua
orang jambret ini, telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, bulan
sebelumya mereka menjambret di alun-alun kota Kraksaan,” kata Kapolsek
Kraksaan Kompol Subadar Sabtu (31/5).
Diketahui,
kedua pelaku melakukan aksinya dijalan Desa Bulu Kecamatan Kraksaan,
Kabupaten setempat. Menurut Kholifah (korban) asal Desa setempat
mengaku, kalau pelaku membuntutinya saat korban dari pasar di Daerahnya,
pelaku mepet korban dan mengambil dompetnya yang posisinya berada di
laci depan motor yang dikendarainya.
Menurut
Subadar, pelaku yang mengendarai motor yamaha bernopol P 2730 DV
tersebut tidak berhasil dengan aksinya itu, sebab setelah sebelumnya
korban menjerit saat pelaku hendak mengambil dompetnya, karena di Desa
Bulu tepat dipemukiman warga, akhirnya warga melakukan pengepungan
dengan formasi tapal kuda, namun pelaku masih berhasil kabur dengan
terpisah.
“Pelaku
ditangkap warga secara terpisah, Saiful Bahri ditangkap warga di Desa
Bulu, sedangkan Mohammad Irfan ditangkap warga di Kelurahan Semampir,
pelaku sempat diamuk massa namun tidak sampai parah,” jelas Subadar.
Di
ruang penyidik Polsek Kraksaan, pelaku mengaku dirinya telah melakukan
dua kali aksi penjambretan, sementara hasil jambret yang pertama dibagi
dua untuk bayar hutang mereka masing-masing dan buat beli rokok dan
makan.
Kompol
Subadar mengaku, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 5 tahun penjara, namun kepolisian masih tetap
mengembangkan kasus tersebut.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !