Rabu 28/05/14. 11:00 WIB
Kraksaan – Dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo tentang
Corporate Social Responsibility (CSR) dan Minuman Keras (Miras) telah
disetujui dan di syahkan oleh DPRD Kabupaten Probolinggo, itu di
tetapkan saat digelarnya Rapat Paripurna pada Rabu (28/5/14) di ruang
sidang DPRD Kabupaten Probolinggo.
Rapat
yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Probolinggo H.Moch.Nawi tersebut menetapkan persetujuan dua Raperda yang
dimaksud adalah adalah tentang pengawasan pengendalian dan peredaran
minuman keras (miras) beralkohol di Kabupaten Probolinggo dan raperda
tentang tanggung jawab sosial perusahaan/CSR.
Sedangkan
lima raperda itu adalah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3
tahun 2010 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan
pemberhentian kepala desa (kades); raperda system penyelenggaraan
pendidikan; raperda tentang pengelolaan pelabuhan di kabupaten
probolinggo; raperda tentang retribusi pengelolaan limbah bahan bahaya
beracun (B3) di Kabupaten probolinggo; dan raperda pencegahaan dan
penanganan HIV/AIDS.
Laporan
pansus I dibacakan oleh Ribut Fadillah, anggota pansus I. Dari dua
raperda yang menjadi pokok pembahasan pansus I tersebut, tidak ada
raperda satupun yang diajukan untuk disahkan.
Selanjutnya
laporan pansus II. Dimana dari tiga raperda yang masuk dalam materi
pembahasan, hanya satu usulan raperda yang diajukan untuk disahkan.
Yaitu tentang raperda tanggung sosial perusahaan/CSR.
Laporan
yang terakhir dari pansus III. Raperda pencegahaan dan penanganan
HIV/AIDS, diajukan untuk ditunda. Karena subtansinya telah diatur dalam
perda provinsi nomor 5 tahun 2004, tentang pencegahan dan penanggulangan
HIV/AIDS di Jatim.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Moch Nawi saat membacakan PA
Bupati Probolinggo menyebutkan, bahwa dua dari tujuh raperda yang telah
diusulkan untuk ditetapkan menjadi perda, terdapat kesamaan persepsi
antara legislative dan eksekutif. Usulan pengesahan dua raperda itu
diterimanya.
”Untuk
lima raperda lainnya, sementara masih ditunda . Sebab, untuk menetapkan
raperda tersebut masih butuh pengkajian dan pembahasan lebih lanjut,”
ungkapnya.(Dc)
Pansus I: ketua: Dedy Suyanto
1. Perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa (kades).
2. System penyelenggaraan pendidikan.
Pansus II: ketua: H.M Mudianto.
1. Pengelolaan pelabuhan di kabupaten probolinggo.
2. Retribusi pengelolaan limbah bahan bahaya beracun (B3) di Kabupaten probolinggo.
3. Tanggung jawab sosial perusahaan/CSR.
Pansus III: ketua, H.A. Musayib Nahrowi.
1. Pencegahaan dan penanganan HIV/AIDS.
2. Pengawasan pengendalian dan peredaran minuman keras (miras) beralkohol di Kabupaten Probholinggo
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !