Reporter : Dicko
Kamis 08/05/14. 11:00 WIB
Kamis 08/05/14. 11:00 WIB
Kraksaan - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
bersama TNI dan Kepolisian serta petugas dari Kantor dan Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Probolinggo mengamankan ratusan botol
miras (minuman keras) dikota Kraksaan Kabupaten Probolinggo Kamis
(8/5/14).
Sebanyak 126 botol minuman keras diamankan dari sejumlah took peracangan
dikota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dalam razia yang digelar untuk
memberantas peredaran miras dikota Kraksaan.
Razia yang dipimpin Kasatpol PP Kabupaten probolinggo Acmad Aruman itu,
tim menemukan dan menyita beberapa dus miras berisi puluhan botol miras
dengan jenis arak sebanyak 10 botol dengan ukuran 1,5 liter di toko
kecil di Dusun Tambak Rejo Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten
Probolinggo .
Di Dusun dan Desa yang sama, petugas juga menyita 11 botol arak ukuran
1,5 liter dan 10 arak oplosan ukuran 1,5 liter, dan ditemukan arak bali
sebanyak 23 botol 630 meli.
Berdasarkan pantauan dilapangan, petugas juga berhasil menyita 3 dus
miras dengan merk VODKA dengan kadar 40 persen alkohol, persatu dus-nya
berisi 24 botol,”itu kami temukan ditoko kecil milik Oei Yousa diperum
Pondok Karang Asri Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan,” ungkap Kasatpol
PP Kabupaten Probolinggo Achmad. Aruman, saat operasi berlangsung Kamis
(0/5/14).
Aruman beserta tim menegaskan, Oei Yousa penjual VODKA tersebut
langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Kabupaten Probolinggo untuk
ditanyakan kelengkapan ijin penjualannya sekaligus untuk dilakukan
pembinaan, karena dia tidak menggubris surat edaran yang dilayangkan
sebelumnya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !