Reporter : Dicko
Senin 05/05/14. 12:00 WIB
Kraksaan -
Hari ini Senin (5/5/14) sekitar pukul 12.15, AA (39), Kades
Gunungbekel, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo diseret ke
tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres
Probolinggo. Ia menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi bantuan
beras untuk masyarakat miskin (raskin) 2013.
Senin 05/05/14. 12:00 WIB

AA, disangka telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 268 juta.
Namun, angka tersebut masih belum final, sebab polisi masih menunggu
hasil dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi
Jawa Timur. "Kami masih menunggu audit BPKP," ujar Kapolres Probolinggo
AKBP Endar Priantoro, melalui Kasatreskrim AKP Hery Mulyanto.
Selain itu, tersangka dalam tiga bulan pertama di 2014 juga dilaporkan
telah melakukan penggelepan biaya raskin. Dari laporan yang masuk,
tersangka telah menggelapkan dana sebesar Rp 14 juta. "Dana itu tidak
disetorkan ke Bulog," ungkapnya.
Sepanjang 2013, di Desa Gunungbekel pembagian raskin diduga tidak sesuai
aturan. Setiap bulannya desa ini mendapat 4.545 kilogram raskin untuk
dibagikan kepada 303 kepala keluarga (KK). Sesuai aturan, setiap KK
menerima 15 kilogram raskin. "Namun pelaksanaannya diluar ketentuan,"
jelas perwira dengan tiga strip dipundak ini.
Atas dugaan korupsi tersebut, polisi mengenakan pelanggaran pasal 2 dan 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka terancam hukuman maksimal 20
tahun penjara," tegas Hery.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !