Reporter : Dicko
Kamis 08/05/14. 09:00 WIB
Kamis 08/05/14. 09:00 WIB
Kraksaan – Sesuai dengan peraturan yang diturunkan Bupati Probolinggo
Hj.p.tantriana Sari, sejak awal tahun 2014, Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi tentang minuman
keras yang dijual diberbagai pertokoan dilingkungan Kabupaten
Probolinggo. Operasi tersebut dilakukan pada Kamis (8/5/14) pukul 09.00
wib.
Operasi mendadak ini dilakukan diseputaran kota Kraksaan Kabupaten
setempat yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten
Probolinggo Achmad. Aruman didampingi petugas dari Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Probolinggo serta dari anggota
Polsek dan anggota Koramil Kecamatan Kraksaan.
Rombongan memulai operasinya yaitu menyisir ditoko-toko peracangan di
Desa Kebonagung dan Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksan Kabupaten
Probolinggo. Selain itu, para rombongan juga mendatangi rumah bandar
minuman keras tersebut di Perum Pondok Karang Asri Desa Kebonagung
Kecamatan setempat.
“Operasi ini ini kami lakukan secara mendadak, untuk mengetahui adanya
penyebaran minuman keras yang berpotensi pesat dikota Kraksaan, dan ini
kami lakukan sesaui dengan yang peraturan Bupati, dan informasi dari
masyarakat,” kata Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Achmad Aruman
Aruman menuturkan, operasi tersebut tidak diagendakan setiap bulan,
namun yang pasti dilakukan secara rutin, bahkan bisa-bisa dalam satu
bulan dilakukan dua kali.
”Sebelumya, sejak beberapa bulan yang lalu kami sudah melayangkan surat
edaran dari Bupati kepada pemilik toko, dari Kraksan hinga ke Paiton
yang menjual minuman keras , namun, hal itu masih kurang direspon.
Terpaksa kami lakukan operasi sesering mungkin, dan hasilnya setiap kali
operasi kami dapatkan puluhan minuman keras,” tukas Aruman.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !