BROMO FM : Rabu 09/10/13 Pukul 12.00 Wib
Reporter : Dicko
Pasalnya, kasus yang paling banyak di bulan ini yaitu kasus Ilegal Loging dan Kasus Penjudian. Tercatat 15 Kasus ilegal loging dan 15 kasus penjudian serta 2 kasus pencurian Hewan. Mengenai kasus ilegal loging yang paling banyak di Kecamatan Krucil yaitu di desa Plaosan, Desa Seneng dan Desa Betek.
Selebihnya Desa Sentul Kecamatan Gading dan Desa Jati Sari Kecamatan Kuripan. Ketujuh tersangka itu di kenai pasal 78 ayat (7) dan Pasal 30 ayat (3) huruf H undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar, ini diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro kepada sejumlah wartawan.
"Yang paling banyak TKPnya memang di daerah Krucil dan untuk itu masih ada 8 orang tersangka masih DPO,"sebut AKBP Endar Priantoro dalam pres releasenya di mapolres Rabu (8/10/2013).
Mengenai Kasus penjudian, berhasil di amankan di 8 Kecamatan yaitu Maron, Kraksaan, Gending, Pajarakan, Bantaran, Dringu, dan Paiton."18 tersangka ini, kita amankan di berbagai kecamatan dan sewaktu melakukan perjudian,"ungkap AKBP Endar.
Selebihnya, untuk 2 kasus pencurian yaitu di Kecamatan Bantaran dan Kecamatan Sukapura."Mereka di tangkap saat di dua lokasi yang berbeda dan mereka ini dikenakan pasal 363 ayat 2e KUHP,"ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro. (Dc)
Reporter : Dicko
Kraksaan – Kerja
keras yang dilakukan Polres Probolinggo kini membuahkan hasil yang
cukup sempurna tentang penangkapan tindak kejahatan diKabupaten
Probolinggo. Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro hari ini Rabu
(09/10) menggelar Press Release bertujuan untuk memberitahukan Barang
Bukti (BB) serta sejumlah pelaku kejahatan sebanyak 32 kasus di bulan
September-Oktober 2013 .
Pasalnya, kasus yang paling banyak di bulan ini yaitu kasus Ilegal Loging dan Kasus Penjudian. Tercatat 15 Kasus ilegal loging dan 15 kasus penjudian serta 2 kasus pencurian Hewan. Mengenai kasus ilegal loging yang paling banyak di Kecamatan Krucil yaitu di desa Plaosan, Desa Seneng dan Desa Betek.
Selebihnya Desa Sentul Kecamatan Gading dan Desa Jati Sari Kecamatan Kuripan. Ketujuh tersangka itu di kenai pasal 78 ayat (7) dan Pasal 30 ayat (3) huruf H undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar, ini diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro kepada sejumlah wartawan.
"Yang paling banyak TKPnya memang di daerah Krucil dan untuk itu masih ada 8 orang tersangka masih DPO,"sebut AKBP Endar Priantoro dalam pres releasenya di mapolres Rabu (8/10/2013).
Mengenai Kasus penjudian, berhasil di amankan di 8 Kecamatan yaitu Maron, Kraksaan, Gending, Pajarakan, Bantaran, Dringu, dan Paiton."18 tersangka ini, kita amankan di berbagai kecamatan dan sewaktu melakukan perjudian,"ungkap AKBP Endar.
Selebihnya, untuk 2 kasus pencurian yaitu di Kecamatan Bantaran dan Kecamatan Sukapura."Mereka di tangkap saat di dua lokasi yang berbeda dan mereka ini dikenakan pasal 363 ayat 2e KUHP,"ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro. (Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !