Yogyakarta Humas BKN, Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa kecuali
mulai 1 Januari 2014 akan diterapkan kontrak kerja pegawai. Kontrak
kerja yang dibuat untuk tiap tahun ini merupakan kesepakatan antara
pegawai dan atasan langsungnya. Kontrak atau perjanjian kerja ini
merupakan implementasi dari peraturan pemerintah (PP) nomor 46 tahun
2011. Untuk mempersiapkan hal terkait Kantor Regional (kanreg) V BKN
Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) kepegawaian tentang Sasaran
Kerja Pegawai bagi intansi se-wilayah kerja kanreg V BKN Jakarta pada
Senin–Rabu (29-31/10) di Grand Quality Hotel Jl Adisucipto No
48 Yogyakarta. Rakor ini dibuka oleh Kepala BKN yang diwakili oleh
Deputi INKA Yulina SN dan diikuti oleh 93 peserta dari BKD Provinsi dan
BKD kabupaten Kota dari Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta dan
Provinsi Kalimantan Barat.
Turut hadir dalam acara Rakor tersebut dan menjadi narasumber sesuai
bidang masing masing antara lain kepala Kanreg V BKN Hasyim Hadi
Saputro, Kepala Kanreg I BKN Jogyakarta Edy Wahyono SP, pejabat
struktural eselon III dan IV di lingkungan kanreg V BKN Jakarta.
Dalam arahan saat membuka secara resmi Rakor ini Yulina mengatakan bahwa
untuk mempercepat program Reformasi Birokrasi ditekankan secara khusus
peningkatan profesionalisme PNS. Profeionalisme PNS dimulai dari proses
rekrutmen menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT) . Kanreg BKN harus sudah siap dengan station CAT
ini pada tahun 2013, sehingga pelaksanaan test bagi honorer K 2 dapat
dilaksanakan dengan baik. Yulina juga mengapresiasi Kanreg V BKN Jakarta
yang telah 100 persen melakukan pemetaan nama jabatan struktural bagi
instansi daerah yang menjadi wilayah kerjanya. Dalam kesempatan
tersebut Yulina juga memberikan apresiasi kepada Kanreg I BKN Jogya yang
selesai melakukan rekonsiliasi data bagi pegawai yang ada di wilayah
kerjanya.
Dalam rakor ini kepada seluruh peserta dibagikan secara gratis softcopy
materi untuk melakukan penyusunan dan penilaian sasaran kerja
pegawai. Para peserta Rakor antusias mengikuti bimbingan para nara
sumber pada saat praktek melakukan penyusunan dan penilaian sasaran
kerja pegawai. Peserta menyadari bahwa pada akhirnya mereka semua mau
tidak mau harus melakukan hal ini bahkan punya kewajiban untuk
mengajarkan kepada pengelola kepegawaian di satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) di daerahnya masing- masing. (Petrus)
sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/2145-1-januari-2014-terapkan-kontrak-kerja-bagi-pns.html
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !