3 Tersangka Kelas Kakap Pencuri Pohon Berhasil di Ringkus - Portal Probolinggo Kraksaan 3 Tersangka Kelas Kakap Pencuri Pohon Berhasil di Ringkus - Kraksaan Online 3 Tersangka Kelas Kakap Pencuri Pohon Berhasil di Ringkus - Kraksaan online
Headlines News :
Powered by Blogger.

Blog Archive

Home » » 3 Tersangka Kelas Kakap Pencuri Pohon Berhasil di Ringkus

3 Tersangka Kelas Kakap Pencuri Pohon Berhasil di Ringkus

Written By Redaksi 1 on Thursday 10 October 2013 | 08:00

BROMO FM : Kamis 10/10/13 Pukul 08.00 Wib
Reporter : Dicko

Kraksaan – Setelah diadakannya Press Release untuk mengetahui beberapa orang tersangka dan sekaligus pembeberan barang bukti (BB) di Mapolres Probolinggo dalam kasus Ileggal Logging. Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro langsung menuju lokasi barang bukti hasil tangkapannya berupa kayu olahan dan kayu glondongan yang masih berada dibelakang Mapolres Probolinggo, Rabu (09/10).
Sebanyak 208 batang kayu yang berhasil diamankan itu terdiri dari berbagai macam jenis kayu olahan dan glondongan. Menurut AKBP Endar Priyantoro, aksi yang dilakukan tersangka kejahatan itu yang paling banyak nilai kerugiannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terletak ditiga Kecamatan diKabupaten Probolinggo diantaranya, Kecamatan Krucil yang memiliki tiga kejadian ditiga Desa yaitu Desa Plaosan , Desa Seneng , Desa Betek, kemudian Kecamatan Gading TKP di Desa Sentul, dan Kecamatan Kuripan 
TKP di Desa Jatisari.
“ Barang bukti yang berhasil kami amankan, kayu olahan dan kayu glondongan jenis mauni 235 batang yang dititipkan di TPk Kraksaan, 5 batang kayu jati glondongan, 18 kayu nyoto bentuk olahan , 56 batang kayu jati bentuk glondongan, itu jenis kayu yang sementara berhasil kami amankan,” ungkap AKBP Endar.
AKBP Endar menjelaskan, aksi kejahatan perambahan pohon yang paling banyak nilai kerugian Negara adalah tiga orang tersangka berinisial A.M , K.S dan TSR , ketiganya berasal dari Desa Plaosan Kecamatan Krucil, Polsek Krucil telah berhasil meringkus ketiga tersangka tersebut dengan barang bukti(BB) 79 batang kayu mauni olahan.
“ Dari ketiga tersangka itu memiliki pasal yang dilanggar. Pasal 78 ayat (7) dan pasal 30 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kahutanan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun)dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Endar  Priantoro. (Dc)



Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blogger Widgets

    • Disnakertrans Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Service Sepeda Motor dan Teknik Las yang rencananya akan dilaksanakan pada tgl 21 April 2014. Silahkan mendaftar ke Kantor Disnakertrans atau ke BLK Kraksaan. Tempat terbatas untuk @20 orang per kelas.


    • Lomba Perpustakaan Sekolah dan Desa Terbaik, 7 s/d 14 Maret 2014.





Mau dapat info loker tiap hari sabtu via sms ???
kirim aja ke 085258785748
NB . tidak melayani konsultasi dan tanya jawab


Atau via

E-mail
BERLANGGANAN GRATIS Klik Disini Info Rumah Makan

Bila Anda ingin berlanggan berita dan info loker via email silakan masukkan email Anda pada kolom di bawah ini:

Delivered by FeedBurner




BB MESEGGER
256f8dc1







For Order and Information :
Juniadi
Phone : 08121711609 - 08983766399
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Portal Probolinggo Kraksaan - All Rights Reserved
Original Design by Maskolis.com Modified by aryo@kraksaan-online[dot]com | kraxan cyber