BROMO FM : Kamis 10/10/13 Pukul 08.00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Kraksaan – Setelah
diadakannya Press Release untuk mengetahui beberapa orang tersangka dan
sekaligus pembeberan barang bukti (BB) di Mapolres Probolinggo dalam
kasus Ileggal Logging. Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro
langsung menuju lokasi barang bukti hasil tangkapannya berupa kayu
olahan dan kayu glondongan yang masih berada dibelakang Mapolres
Probolinggo, Rabu (09/10).
Sebanyak
208 batang kayu yang berhasil diamankan itu terdiri dari berbagai macam
jenis kayu olahan dan glondongan. Menurut AKBP Endar Priyantoro, aksi
yang dilakukan tersangka kejahatan itu yang paling banyak nilai
kerugiannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terletak ditiga Kecamatan
diKabupaten Probolinggo diantaranya, Kecamatan Krucil yang memiliki tiga
kejadian ditiga Desa yaitu Desa Plaosan , Desa Seneng , Desa Betek,
kemudian Kecamatan Gading TKP di Desa Sentul, dan Kecamatan Kuripan
TKP di Desa Jatisari.
“
Barang bukti yang berhasil kami amankan, kayu olahan dan kayu
glondongan jenis mauni 235 batang yang dititipkan di TPk Kraksaan, 5
batang kayu jati glondongan, 18 kayu nyoto bentuk olahan , 56 batang
kayu jati bentuk glondongan, itu jenis kayu yang sementara berhasil kami
amankan,” ungkap AKBP Endar.
AKBP
Endar menjelaskan, aksi kejahatan perambahan pohon yang paling banyak
nilai kerugian Negara adalah tiga orang tersangka berinisial A.M , K.S
dan TSR , ketiganya berasal dari Desa Plaosan Kecamatan Krucil, Polsek
Krucil telah berhasil meringkus ketiga tersangka tersebut dengan barang
bukti(BB) 79 batang kayu mauni olahan.
“ Dari ketiga
tersangka itu memiliki pasal yang dilanggar. Pasal 78 ayat (7) dan
pasal 30 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang
kahutanan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas
tahun)dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” ungkap Kapolres
Probolinggo AKBP Endar Priantoro. (Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !