BROMO FM : Jum'at 11/10/13 Pukul 08.00 Wib
Reporter : Dicko
Dimulai hari Kamis (10/10) pihak Dispenda mengawali pengiriman surat secara pribadi kekantor pasar yang dipimpin Eko Susanto selaku kepala pasar Kebon Agung. Selain itu beberapa surat edaran juga telah diberikan kepada seluruh pedagang yang menempati bedak tersebut.
Beberapa surat pengumuman juga dipublikasikan lewat media elektronik diseluruh kota Kraksaan, dengan tujuan agar dari pihak bersangkutan merespon adanya permintaan Registrasi ulang dari Dispenda. Ini diungkap Santiyono selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kab. Probolinggo saat dikonfirmasi via telp oleh Reporter Bromo fm Jum’at (11/10).
“ Kami berharap untuk semua pengguna fasilitas dipasar Kebonagung untuk segera mendaftar ulang di Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo (Kantor Pasar Kebon Agung) agar semua tetap bisa berjalan dengan baik seperti yang kita inginkan,” ungkap Santiyono.
Menurutnya, pemberlakuan Registasi ulang itu masih mempunyai banyak waktu, yaitu dalam jangka waktu tiga bulan, dalam jangka tiga bulan itu pihak pengguna bedak diharuskan sudah menyelesaikan Resgistrasi ulang. Kami juga minta kepada kepala kantor pasar untuk mensosialisasikan kepada seluruh pedagang,”waktu tiga bulan itu sudah cukup panjang untuk melakukan daftar ulang, dan Dedline yang kami berikan sampai tanggal 31 Desember 2013. Untuk tahun 2014 nanti diupayakan sudah terdata selesai nama-nama yang melakukan mendaftar ulang,” pungkas Saniyono.
Wardani, bagian Administrasi dikantor pasar Kebon agung mengatakan saat diwawancarai Reporter Bromo fm, bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terhadap semua pedagang untuk melakukan Registrasi ulang,” dalam kurun waktu tiga bulan ini kami usahakan untuk menyelesaikan permintaan dari Dispenda, sebagaimana prosedur yang telah ditentukan,” tutur Wardani. (Dc)
Reporter : Dicko
Kraksaan -
Keberadaan Pasar Karangdampit yang terletak diDesa Kebon Agung
Kecamatan Kraksaan semakin mempunyai dampak yang negative tentang
ketidak sediaan para pedagang setempat untuk melakukan Registrasi ulang,
pasalnya, dari jumlah bedak secara keseluruhan yang mencapai 200 bedak
yang mempunyai luas 4x4 persegi dan 94 los itu akan segera dicabut oleh
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Probolinggo, pabila tidak
memenuhi permintaan untuk melakukan Registrasi ulang.
Dimulai hari Kamis (10/10) pihak Dispenda mengawali pengiriman surat secara pribadi kekantor pasar yang dipimpin Eko Susanto selaku kepala pasar Kebon Agung. Selain itu beberapa surat edaran juga telah diberikan kepada seluruh pedagang yang menempati bedak tersebut.
Beberapa surat pengumuman juga dipublikasikan lewat media elektronik diseluruh kota Kraksaan, dengan tujuan agar dari pihak bersangkutan merespon adanya permintaan Registrasi ulang dari Dispenda. Ini diungkap Santiyono selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kab. Probolinggo saat dikonfirmasi via telp oleh Reporter Bromo fm Jum’at (11/10).
“ Kami berharap untuk semua pengguna fasilitas dipasar Kebonagung untuk segera mendaftar ulang di Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo (Kantor Pasar Kebon Agung) agar semua tetap bisa berjalan dengan baik seperti yang kita inginkan,” ungkap Santiyono.
Menurutnya, pemberlakuan Registasi ulang itu masih mempunyai banyak waktu, yaitu dalam jangka waktu tiga bulan, dalam jangka tiga bulan itu pihak pengguna bedak diharuskan sudah menyelesaikan Resgistrasi ulang. Kami juga minta kepada kepala kantor pasar untuk mensosialisasikan kepada seluruh pedagang,”waktu tiga bulan itu sudah cukup panjang untuk melakukan daftar ulang, dan Dedline yang kami berikan sampai tanggal 31 Desember 2013. Untuk tahun 2014 nanti diupayakan sudah terdata selesai nama-nama yang melakukan mendaftar ulang,” pungkas Saniyono.
Wardani, bagian Administrasi dikantor pasar Kebon agung mengatakan saat diwawancarai Reporter Bromo fm, bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terhadap semua pedagang untuk melakukan Registrasi ulang,” dalam kurun waktu tiga bulan ini kami usahakan untuk menyelesaikan permintaan dari Dispenda, sebagaimana prosedur yang telah ditentukan,” tutur Wardani. (Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !