Rabu, 11 September 2013 20:11:26
Dalam persidangan, posisi jaksa adalah untuk menuntut atau mewakili
pemerintah ketika mendapat gugatan dari pihak lain. Statusnya pun tidak
kalah penting, karena dia merupakan aparat penegak hukum.
Tapi, kondisi itu justru berlawanan dengan D, jaksa asal Probolinggo yang ditugaskan sebagai kuasa hukum KPU Probolinggo dalam perkara pemilihan kepala daerah di wilayah itu. Saat menanti persidangan, dia justru mengambil ponsel pintar Samsung Galaxy Note 2.
"Sebelum sidang mulai dia datang ke meja pendaftaran minta di print berkas pemohon. Panitera ini menyanggupi dan pergi ke tempat print tapi meninggalkan HP jenis smartphone, terus ilang," ujar salah satu petugas keamanan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/9).
Mengetahui ponsel miliknya hilang, pegawai MK yang diketahui bernama Widi itu lantas melaporkannya ke satuan keamanan. Dia pun mengajukan permohonan untuk melihat rekaman CCTV. Dari tayangan itu terlihat pelaku langsung menyembunyikan ponsel milik Widi ke dalam kantong.
"Pas dilihat, ketahuan yang ngambil orang itu. Selama sidang security udah ngincer. Pas keluar sidang HP dikembalikan tapi dia enggak minta maaf terus dilepas," ungkapnya.
Kejadian itu pun membuat beberapa petugas dari kejaksaan menghampiri lokasi. Mereka ditugasi untuk menyelesaikan kasus tersebut secara internal.
"Pihak kejaksaan datang sekitar jam 4 mengonfirmasi kabar, dan akan melakukan pengecekan internal terhadap jaksa tersebut," terangnya.
[mtf]
sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/sebelum-sidang-jaksa-probolinggo-curi-hp-pegawai-mk.html
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !