Pengusaha UKM Wajib Setor Pajak 1% Tiap Bulan! Ini Caranya - Portal Probolinggo Kraksaan Pengusaha UKM Wajib Setor Pajak 1% Tiap Bulan! Ini Caranya - Kraksaan Online Pengusaha UKM Wajib Setor Pajak 1% Tiap Bulan! Ini Caranya - Kraksaan online
Headlines News :
Powered by Blogger.

Blog Archive

Home » » Pengusaha UKM Wajib Setor Pajak 1% Tiap Bulan! Ini Caranya

Pengusaha UKM Wajib Setor Pajak 1% Tiap Bulan! Ini Caranya

Written By Redaksi 1 on Wednesday 4 September 2013 | 06:55



Jakarta - Pemerintah memberlakukan pajak 1% untuk pengusaha kecil dan menengah (UKM) beromzet maksimal hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Nantinya pajak akan dipungut 1% tiap bulan berdasarkan omzet bulan itu. Bagaimana cara bayarnya?

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, aturan pajak UKM 1% ini berlaku mulai Juli 2013 ini, dan setoran akan mulai dilakukan pada awal Agustus 2013. Namun sampai saat ini aturan teknis pelaksanaan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) belum juga keluar.

"Jadi (pengusaha) catat penjualannya dari 1 Juli sampai akhir Juli, sehari berapa, dijumlah (sebulan) baru dikali 1 persen," ujar Kismantoro di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Kemudian, lanjut Kismantoro, pengusaha UKM bersangkutan harus mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) di kantor-kantor pajak terdekat. "SSP diisi, lalu setor pajaknya ke bank persepsi, transfer melalui ATM juga bisa. Tapi kalau cash atau tunai lewat ATM sedang dirintis karena untuk yang recehan kan belum bisa," ujarnya.

Kismantoro menambahkan, untuk pengusaha yang pada akhir tahun memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar bisa mengajukan lebih bayar pajak, dan pembayaran pajaknya akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak yaitu pajak atas laba perusahaan. Asalkan, pengusaha sudah memiliki laporan keuangan perusahaannya.

"Jadi kalau nanti akhir tahun ternyata omzetnya di atas Rp 4,8 miliar, dia bisa dihitung dengan tarif normal berdasarkan laba. Kalau ternyata dihitung, lebih bayar, maka bisa lapor ke kantor pajak. Ini kira-kira yang ada di PMK, tapi belum keluar," ujar Kismantoro.

sumber:  http://finance.detik.com/read/2013/07/04/164521/2292824/4/pengusaha-ukm-wajib-setor-pajak-1-tiap-bulan-ini-caranya
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blogger Widgets

    • Disnakertrans Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Service Sepeda Motor dan Teknik Las yang rencananya akan dilaksanakan pada tgl 21 April 2014. Silahkan mendaftar ke Kantor Disnakertrans atau ke BLK Kraksaan. Tempat terbatas untuk @20 orang per kelas.


    • Lomba Perpustakaan Sekolah dan Desa Terbaik, 7 s/d 14 Maret 2014.





Mau dapat info loker tiap hari sabtu via sms ???
kirim aja ke 085258785748
NB . tidak melayani konsultasi dan tanya jawab


Atau via

E-mail
BERLANGGANAN GRATIS Klik Disini Info Rumah Makan

Bila Anda ingin berlanggan berita dan info loker via email silakan masukkan email Anda pada kolom di bawah ini:

Delivered by FeedBurner




BB MESEGGER
256f8dc1







For Order and Information :
Juniadi
Phone : 08121711609 - 08983766399
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Portal Probolinggo Kraksaan - All Rights Reserved
Original Design by Maskolis.com Modified by aryo@kraksaan-online[dot]com | kraxan cyber