Selasa, 17 September 2013 09:14 WIB
Tribunnews.com, Probolinggo — Sejak dilantik menjadi
Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Februari lalu, Tantri Hasan Aminuddin
langsung memenuhi janjinya untuk meningkatkan disiplin PNS. Hasilnya,
sejumlah PNS dipecat dan disanksi karena tidak disiplin dalam bekerja.
Pemberian
sanksi itu pun menjadi pelajaran bagi PNS lainnya. Beberapa waktu lalu,
Tantri memang mewanti-wanti PNS agar meningkatkan kedisiplinan. Selain
karena menjadi contoh, PNS juga bertugas melayani masyarakat. Bagaimana
bisa memberikan contoh bila sehari-hari bertindak nakal?
“PNS
dalam bekerja bukan untuk dipuji, melainkan menampilkan kinerja terbaik
dan diniati ibadah. Saya minta PNS menjaga etika dan akhlak. PNS mesti
dicontoh oleh rakyat Kabupaten Probolinggo. Banyak masyarakat yang
menilai PNS dengan pandangan negatif. Semoga pandangan negatif ini
menjadi cambuk untuk berbenah. Kedisiplinan harus dijaga. Yang nakal,
bakal berhadapan dengan sanksi,” tegas Tantri dalam sebuah apel.
Ancaman
pemecatan oleh bupati cantik ini terhadap PNS pelanggar bukan hanya
isapan jempol belaka. Mulai Januari-September 2013, setidaknya ada 2 PNS
dipecat dan 9 orang lainnya dijatuhi sanksi. Menurut Inspektur
Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono, sesuai petunjuk Bupati, pihaknya
melakukan tindakan tegas terkait kedisiplinan PNS, sesuai PP 53/2010
tentang Disiplin PNS. Mereka mendapat sanksi ringan, sedang, dan berat.
Dia
menambahkan, PP 53/2010 berbeda dengan peraturan sebelumnya. Dalam
peraturan baru tersebut, pelanggaran PNS diakumulasikan. Pelanggaran
ringan dan sedang adalah seperti tidak masuk kerja selama lima hari
(akumulasi), sedangkan pelanggaran berat tak masuk selama 31-46 hari
kerja.
Soeparwiyono merinci, dari 11 PNS yang disanksi, 4 orang
mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dan 2 PNS
mendapatkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji setahun dan
penundaan kenaikan pangkat setahun. Adapun lima PNS mendapatkan sanksi
berat, tiga di antaranya disanksi penundaan kenaikan pangkat selama 3
tahun dan 2 PNS lainnya dipecat.
“Mereka yang disanksi karena
temuan Inspektorat yang melakukan sidak dan laporan dari atasan mereka.
Atasan mereka menyampaikan langsung kepada Bupati. Sanksinya juga atas
petunjuk Bupati sesuai PP 53/2010. Soal kedisiplinan PNS, Bupati tegas.
Sesungguhnya, tingkat kesadaran kedisiplinan PNS sudah meningkat. Tahun
kemarin, yang disanksi 15 orang, tahun ini hanya 11 orang,” katanya.
Gara-gara ketegasan itu, sejumlah PNS di lingkungan Sekretariat Pemkab Probolinggo
mengaku mulai disiplin soal jam kerja. Misalnya, pegawai berinisial EV.
Jika sebelumnya dia suka datang telat dan pulang awal, berkat PP
53/2010 yang mengatur bahwa pelanggaran PNS diakumulasikan, dirinya
sudah mulai disiplin.
“Takut, Mas. Sanksinya ngeri (menakutkan).
Mending saya tetap di kantor meski enggak ada kerjaan. Kalau dilaporkan
ke atasan, bisa gawat. Ini pelajaran bagi PNS lain termasuk saya,”
katanya saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (16/9/2013).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !