Kamis 19/12/13. 10:00 Wib
Reporter : Dicko
Ribuan warga meminta kepada Kajari Kraksaan, Elan Suherlan, agar mencabut proses hukum yang ditudingkan terhadap Abdullah tentang ADD yang didapatnya dari Pemerintah sebanyak 95 juta, yang dinilainya uang bantuan itu tidak difungsikan sesuai anggaran untuk pembangunan jalan umum di Desanya.
Namun hal tersebut dibantah oleh ribuan warga saat berunjuk rasa didepan kantor Kejari Kraksaan, sebab, menurut ribuan warga, Abdullah mantan Kades tersebut tidak mungkin menyalahgunakan uang ADD yang diterimanya, karena warga menilai selama Abdullah menjabat sebagai kepala Desa selama dua periode hingga 2013 ini dimata warga tidak pernah melakukan hal-hal yang negatif dan mempermainkan warganya.
“Pak Abdullah itu orangnya baik, selama dua periode sebagai kepala Desa dia tidak ada celahnya dimata masyarakat bettek,maka dari itu kami datang kekantor kejaksaan ini untuk minta keadilan terhadap pak Abdullah, kami tidak ingin pak Abdullah dihukum,” diungkapkan salah satu pendemonstran,ibu Holili (45).
Setelah unjuk rasa berlangsung selama dua jam,tiga orang perwakilan warga serta dua orang LSM meminta ijin masuk keruang pelayanan untuk membicarakan agar supaya laporan untuk Abdullah itu dicabut dan tidak diperpanjang.
Joyo menuturkan hasil pembicaraan tersebut, untuk sementara pihak kejaksaan tidak bisa mengabulkan permintaan warga secara spontanitas, warga diberi proses waktu selama satu minggu untuk menerima keputusan dari Kejari, sebab, saat unjuk rasa berlangsung Kajari Elan Suherlan tidak ada dikantor, tetapi masih diluar Daerah, jelasnya. (Dc)

Reporter : Dicko
Kraksaan – Ribuan orang pendomonstran dari Desa Bettek, Kecamatan
Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang didampingi LSM merdeka, Kamis
(19/12/13) pukul 10.00 siang, berduyun-duyun melakukan aksi unjuk rasa
di depan kantor kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Aksi
tersebut dilakukan untuk meminta keadilan hukum tentang kasus yang
menjerat mantan kepala Desa Bettek yaitu Abdullah, terkait dengan
tuduhan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) 2011-2012.
Ribuan warga meminta kepada Kajari Kraksaan, Elan Suherlan, agar mencabut proses hukum yang ditudingkan terhadap Abdullah tentang ADD yang didapatnya dari Pemerintah sebanyak 95 juta, yang dinilainya uang bantuan itu tidak difungsikan sesuai anggaran untuk pembangunan jalan umum di Desanya.
Namun hal tersebut dibantah oleh ribuan warga saat berunjuk rasa didepan kantor Kejari Kraksaan, sebab, menurut ribuan warga, Abdullah mantan Kades tersebut tidak mungkin menyalahgunakan uang ADD yang diterimanya, karena warga menilai selama Abdullah menjabat sebagai kepala Desa selama dua periode hingga 2013 ini dimata warga tidak pernah melakukan hal-hal yang negatif dan mempermainkan warganya.
“Pak Abdullah itu orangnya baik, selama dua periode sebagai kepala Desa dia tidak ada celahnya dimata masyarakat bettek,maka dari itu kami datang kekantor kejaksaan ini untuk minta keadilan terhadap pak Abdullah, kami tidak ingin pak Abdullah dihukum,” diungkapkan salah satu pendemonstran,ibu Holili (45).
Sementara ,Joyo, selaku ketua koordinator demonstran yang juga anggota
LSM merdeka mengatakan, bahwa ribuan warga Betek menginginkan laporan
yang telah diproses di kejaksaan itu segera dicabut, karena apa yang
dituduhkan ke Abdullah itu tidak benar.
“Kami tetap membantah atas tudingan ini kepada Abdullah, karena kami yakin ini berbau politik, disisi lain penanganan kasus ini kami anggap tidak sesuai prosedur. Dan ini pasti ada intervensi dari pihak lain,” tandas Joyo.
“Kami tetap membantah atas tudingan ini kepada Abdullah, karena kami yakin ini berbau politik, disisi lain penanganan kasus ini kami anggap tidak sesuai prosedur. Dan ini pasti ada intervensi dari pihak lain,” tandas Joyo.
Setelah unjuk rasa berlangsung selama dua jam,tiga orang perwakilan warga serta dua orang LSM meminta ijin masuk keruang pelayanan untuk membicarakan agar supaya laporan untuk Abdullah itu dicabut dan tidak diperpanjang.
Joyo menuturkan hasil pembicaraan tersebut, untuk sementara pihak kejaksaan tidak bisa mengabulkan permintaan warga secara spontanitas, warga diberi proses waktu selama satu minggu untuk menerima keputusan dari Kejari, sebab, saat unjuk rasa berlangsung Kajari Elan Suherlan tidak ada dikantor, tetapi masih diluar Daerah, jelasnya. (Dc)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !