Minggu 08/12/13. 10:10 Wib
Reporter : Dicko BROMO FM
Paiton – Selain dialaksanakan Operasi Zebra dibeberapa titik
Kabupaten Probolinggo utamanya juga dikota Kraksaan dan kota besar
lainnya yang secara serentak dilaksanakan seluruh Indonesia hingga
memenuhi jadwal yang ditentukannya sampai tanggal 11 Desember 2013.
Reporter : Dicko BROMO FM

Dalam Operasi Zebra kali ini, Satlantas Polres Probolinggo menggelarnya
dijalan raya Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo,yang belum
terjamah selama Ops Zebra dilaksanakan ditahun 2013 ini. Menariknya,
selama dua jam dari pukul 08.00 hingga 10.00 Satlantas berhasil menindak
sebanyak 115 kendaraan bermotor dan empat unit mobil dengan pelaggaran
ketidak lengkapan surat kendaraan dan kelalaian pengendara tidak memakai
helm serta pelanggaran dari kondisi kendaraan yang digunakan pengendara
tidak memenuhi syarat.
Operasi Zebra yang digelar di Paiton tersebut adalah kategori
besar-besaran, pasalnya, sebanyak empat puluh personil dari Satlantas
Polres Probolinggo dikerahkan yang didampingi oleh sejumlah Kepala Unit
(kanit) dari Satlantas setempat, untuk memimpin kegiatan tersebut. Empat
anggota kanit dari Satlanatas Polres Probolinggo yang memantau pada
saat itu, yaitu Ipda Sudarsono, Kanit Dikyasa. Ipda Rudy Santosa, Kanit
Laka. Ipda Agus Wijaya, Kanit Patroli, dan Brigadir Triyulianto, Kanit
Tilang, bahkan saat itu juga yang sudah biasa berbaur dilapangan turut
mengamankan pengendara yang berkecepatan tinggi, yaitu Kasatlantas
Polres Probolinggo, AKP Warih Hutomo.
“Setiap pelaksanaan Operasi Zebra ini dimanapun digelar, harus berhasil
menindak pengendara yang melanggar minimal 100 kendaraan roda dua maupun
roda empat selama kegiatan Operasi berlangsung,” jelas Kanit Tilang,
Brigadir Triyulianto.
Sementara Kasat lantas Polres Probolinggo AKP Warih Hutomo mengaku, utuk
pelaksanaan Operasi Zebra di Kecamatan Paiton ini terbilang sangat
tinggi bagi pengendara yang masih melanggar peraturan yang ditentukan.
AKP Warih menegaskan, “maka dari itu kami ambil tindakan yang sesuai,
dengan pelanggaran yang mereka lakukan, dan tiada ampun bagi pengendara
untuk membawa pulang kembali motornya kalau BPKB-nya tidak ada setelah
mengijkuti persidangan, terpaksa motornya kami tahan selamanya. Begitu
pula bagi yang STNK-nya sudah habis masa berlakunya kami juga akan
menilangnya, sebelum STNK-nya diperpanjang, motornya tidak bisa diambil
dulu,disamping itu masih dikenakan denda yang ditentukan,” tandasnya.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !