Minggu 15/12/13. 10:00 Wib
Reporter : Dicko BROMO FM
Kraksaan -
Rancangan Undang- undang (RUU) Desa bakal di sahkan oleh DPR RI Rabu
(18/12/2013) ini. Ada dua hal strategis terkait RUU tersebut, yakni
keuangan desa dan masa jabatan kepala desa. Hal itu di pertegas oleh
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa Abdul Malik Haramain pada
Minggu (15/12/2013) .
Menurutnya, dana untuk desa diambil dari dana on top. Sementara itu, masa jabatan kepala desa ditetapkan menjadi enam tahun dan maksimal dipilih selama tiga periode.
Analoginya, apabila dana transfer daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 42 triliun, nilai tersebut dibagi ke 73.000 desa. Dengan demikian, setidaknya setiap desa mendapatkan Rp 500 juta. Alokasi anggaran sebesar itu, kata Malik, sebenarnya tidak cukup membangun desa yang ideal.
DPR juga menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi enam tahun. Dalam pembahasan yang berkembang, ada dua versi masa jabatan, yakni versi pemerintah selama enam tahun dua periode dan delapan tahun dua periode. “Namun, itu diputuskan menjadi kepala desa boleh mencalonkan tiga kali masa jabatan, satu periode enam tahun. Dibatasi juga umurnya, yaitu maksimal
60 tahun,” akunya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Alokasi anggaran untuk desa 10 persen dari dana transfer daerah, akan membuat desa lebih cepat berkembang. “Dengan hitungan ini, desa akan lebih berkembang dan lebih membangun,"ungkapnya.
Untuk itu, anggota Komisi III DPR RI ini menghimbau kepada seluruh kepala desa, agar anggaran 10 persen itu harus di gunakan untuk pembangunan desa. Bahkan, untuk pihak berwajib, supaya bisa bekerja lebih giat dan tajam. Karena, dalam pengelolaan ini, fungsi penyelewengan akan terjadi."KPK, Kejaksaan dan Polisi bisa turun ke desa,. Saya harap, Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam mengelolo administrasi ini,"pungkasnya.(Dc)
Reporter : Dicko BROMO FM

Menurutnya, dana untuk desa diambil dari dana on top. Sementara itu, masa jabatan kepala desa ditetapkan menjadi enam tahun dan maksimal dipilih selama tiga periode.
“kami bersepakat dan berkesimpulan untuk RUU Desa. Dana untuk desa
diambil dari dana on top. Dana on top ini bisa berubah. Salah satunya,
dana dari total kegiatan di masing-masing kementerian, 10 persen,”
terang Abdul Malik Haramain.
Analoginya, apabila dana transfer daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 42 triliun, nilai tersebut dibagi ke 73.000 desa. Dengan demikian, setidaknya setiap desa mendapatkan Rp 500 juta. Alokasi anggaran sebesar itu, kata Malik, sebenarnya tidak cukup membangun desa yang ideal.
Namun, pencapaian UU tersebut sudah cukup baik. “Artinya, meskipun tidak
ideal, ini perkembangan luar biasa. Tentang bagaimana uang dikeluarkan,
itu kami serahkan ke pemerintah,” katanya.
DPR juga menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi enam tahun. Dalam pembahasan yang berkembang, ada dua versi masa jabatan, yakni versi pemerintah selama enam tahun dua periode dan delapan tahun dua periode. “Namun, itu diputuskan menjadi kepala desa boleh mencalonkan tiga kali masa jabatan, satu periode enam tahun. Dibatasi juga umurnya, yaitu maksimal
60 tahun,” akunya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Alokasi anggaran untuk desa 10 persen dari dana transfer daerah, akan membuat desa lebih cepat berkembang. “Dengan hitungan ini, desa akan lebih berkembang dan lebih membangun,"ungkapnya.
Untuk itu, anggota Komisi III DPR RI ini menghimbau kepada seluruh kepala desa, agar anggaran 10 persen itu harus di gunakan untuk pembangunan desa. Bahkan, untuk pihak berwajib, supaya bisa bekerja lebih giat dan tajam. Karena, dalam pengelolaan ini, fungsi penyelewengan akan terjadi."KPK, Kejaksaan dan Polisi bisa turun ke desa,. Saya harap, Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam mengelolo administrasi ini,"pungkasnya.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !