
Wardana Himbau Dinas Pendidikan Surabaya Agar Periksa Dengan Cermat Alat Peraga Pendidikan Produk Pori Media Yang Dikirim Ke Sekolah-sekolah
Sehubungan dengan diadakannya pengadaan:
1. Alat peraga pendidikan SD (DAK 2010) sebagaimana https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383336303130&sp=2109795659 dengan kode lelang 1836010 senilai Rp. 5,8 milyar, sebagai
penyedia adalah CV Kubang Syari Jaya beralamat Jl. Kubang Syari Jaya VII no.45 Bandung
2. Alat peraga pendidkan SD (DAK 2011) sebagaimama
https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383337303130&sp=-1297667956 dengan kode lelang 1837010
senilai Rp. 5,5 milyar, penyedia adalah CV Robar Bersama
beralamat Jl. Wolter Monginsidi Perum Sembungharjo Blok E-30 Kecamatan
Genuk, Semarang
Wardana
- Warga Peduli Dana
Pembangunan, sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkantor pusat di
Jl. Kalibutuh Surabaya, mengingatkan kepada dinas pendidikan kota
Surabaya sebagai
pengguna barang2 yang akan dibagikan kesekolah2 di kota Surabaya
tersebut, agar memeriksa secara teliti barang yang
dikirim oleh penyedia barang, yakni:
1.
Apakah barang2 yang dikirim penyedia sudah sesuai/tidak sesuai dengan
spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis) DAK (Dana Alokasi Khusus)
pendidikan & dokumen pengadaan.
2.
Apakah jumlah minimal item barang untuk setiap alat peraga sudah
sesuai/tidak sesuai jumlahnya dengan juknis DAK & dokumen
pengadaanpendidikan
Choirul, koordinator Wardana Group menyatakan, hal
ini karena 2 (dua) penyedia barang tersebut di atas menawarkan &
mengirim barang dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat JL.
Pori Raya No.2 Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Indonesia.
Jangan
Sampai Terjerumus Kasus Korupsi, Karena Banyak Pejabat
Dinas Pendidikan Yang Jadi Tersangka/Terdakwa Karena Mengabaikan
Spesifikasi & Penggelembungan Anggaran Karena Mengurangi Jumlah Barang
Dimana
berdasarkan berita2 koran, salah satunya edisi cetak Suara Merdeka,
Semarang, tanggal 2 April 2013, http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/04/02/220384/Produsen-Alat-Peraga-Belum-Dibayar
dimana terungkap dalam sidang di pengadilan
tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang bahwa peraga pendidikan yang
dikirim pada dinas pendidikan Banjarnegara Jawa Tengah tidak sesuai
spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis DAK Pendidikan & jumlah item dalam masing2 paket alat peraga kurang dari
jumlah yang ditentukan, sehingga didakwa pada sidang tipikor bahwa
terjadi penggelembungan jumlah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Choirul mengemukakan bahwa dalam
kasus ini telah menyeret kepala dinas pendidikan Banjarnegara beserta
para pejabat dinas setempat yang terlibat pada pengadaan tersebut dan
rekanan/penyedia (CV Wahana Mulia Bersama) sebagai terdakwa di sidang
pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus ini,
BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) telah mengaudit & menyatakan bahwa ada kebocoran dana atau
kerugian negara sebesar Rp. 2 milyar.
Dalam
berita tersebut, CV Pori Media sebagai produsen yang mengirim barang
pada rekanan/penyedia barang, melepaskan diri dari tanggung-jawab dengan
menyatakan bahwa hal yang demikian adalah karena permintaan rekanan
& dinas pendidikan setempat.
Malah karena kasus ini menyebabkan rekanan tidak bisa membayar kepada CV
Pori Media sejumlah Rp 3,7 milyar, sehingga pemilik CV Pori Media,
Khoirul Ichwan berencana melaporkan rekanan kepada Polda Jateng.
Selain
itu produk yang sama juga menyebabkan sejumlah dinas pendidikan
kabupaten/kota di Jateng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa
diantaranya sudah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor
Semarang, Jawa Tengah sebagaimana mana berita KoruptorIndonesia.Com http://koruptorindonesia.co.id/korupsi-dak-menyebar-11-pejabat-dindik-terlibat/ dan KabarSemarang.Com http://www.kabarsemarang.com/tujuh-pejabat-dinas-pendidikan-tersangka-korupsi
dimana para pejabat dinas pendidikan di beberapa kabupaten/kota di Jawa
Tengah telah dinyatakan sebagai tersangka, bahkan beberapa diantaranya
telah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan tipikor Semarang, Jawa
Tengah. Juga beberapa tersangka & terdakwa bahkan ada yang
buron/melarikan diri sehingga oleh aparat hukum dinyatakan masuk daftar
DPO (Daftar Pencarian Orang).
Wardana Group menyampaikan hal ini, agar pendidikan kota Surabaya yang selama ini dikenal
bersih, jangan sampai terjerumus karena ditipu oleh produsen atau
rekanan/penyedia. Atau juga mungkin saja penyedia/rekanan tertipu oleh
produsen yang akhirnya bisa berakibat menyeret dinas pendidikan kota Surabaya pada kasus hukum. Demikian juga seluruh
dinas pendidikan di Jawa Timur khususnya & di seluruh Indonesia pada
umumnya, harap waspada dan melakukan tugasnya dengan baik, agar jangan
sampai terperosok pada kasus korupsi, ujarnya.
written by :Jaringan AntiKorupsi
written by :Jaringan AntiKorupsi
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !