Jum'at 27/12/2013
Reporter : Syamsul Akbar
Sedikitnya
61 orang Kepala Desa (Kades) terpilih hasil proses Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) 28 Nopember 2013 yang lalu akhirnya resmi diambil sumpahnya
dan dilantik oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE di
Pendopo Kabupaten Probolinggo, Jum’at (27/12).
Ke-61 kades terpilih tersebut diangkat sebagai kepala desa berdasarkan dengan Keputusan Bupati Probolinggo sebagai Kepala Desa (Kades) periode 2013-2019 terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hadir pada pelantikan tersebut Wakil Bupati Probolinggo Drs. H.A. Timbul Prihanjoko, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Ahmad Badawi, Dandim 0820 Letkol Inf. Alfi Sahri Lubis, Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro, Kapolres Kota Probolinggo AKBP Iwan Setyawan, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Taufan Mandala dan Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Elan Suherlan.
Tampak pula beberapa Kepala SKPD dan Muspika se Kabupaten Probolinggo serta Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Hj. Nunung Timbul Prihanjoko beserta segenap pengurus. Tidak ketinggalan pula 61 orang Pejabat Kepala Desa.
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada kepala desa dan panitia Pilkades (pemilihan kepala desa) yang mampu menciptakan pesta demokrasi di desa dengan aman dan kondusif. Sebab para kades maupun panitia Pilkades ini merupakan pahlawan pesta demokrasi rakyat yang ada di desa.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo saya menyampaikan ucapan selamat kepada kepala desa terpilih. Semoga senantiasa diberi kekuataan lahir dan bathin, sehingga dapat melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku,” ujar Bupati Tantri.
Menurut Bupati Tantri, hakekat demokrasi di tingkat desa dapat terlihat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, dimana semua komponen masyarakat terlibat didalamnya sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
”Keterlibatan tersebut mencerminkan adanya kesadaran warga masyarakat di desa dalam menentukan pemimpin mereka. Proses demokrasi tersebut akan berjalan lancar, tertib dan aman tentunya juga berkat dukungan dari pihak eksternal desa khususnya dari pemerintah daerah dan aparat keamanan baik dari Polres maupun Kodim,” ungkap Bupati Tantri.
Lebih lanjut Bupati Tantri menegaskan bahwa menang ataupun kalah adalah sesuatu yang wajar dan biasa dalam sebuah pemilihan yang demokratis. Tetapi yang pasti kemenangan yang diraih merupakan kemenangan dari seluruh masyarakat desa yang telah berhasil memilih pemimpinnya untuk 6 tahun ke depan.
“Segera rangkulah mereka, jadikanlah mitra dalam mengemban amanah masyarakat, sehingga tugas pokok dan kewajiban saudara sebagai kepala desa dalam kurun waktu 6 tahun ke depan akan dapat dilaksanakan dengan baik dan tercipta suasana desa yang kondusif,” ajak Bupati Tantri.
Kepada kepala desa yang baru saja dilantik Bupati Tantri menjelaskan bahwa pekerjaan yang sangat berat telah menanti seiring dengan meningkatnya tantangan perubahan zaman.
“Setelah pelantikan ini saudara dituntut untuk dapat mengemban amanah tersebut sesuai dengan janji dan sumpah yang telah saudara ucapkan. Kemudian laksanakan amanah itu dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab untuk memajukan desa dan membangun kemitraan dengan semua elemen masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud,” tegas Bupati Tantri.
Tidak lupa Bupati Tantri juga meminta agar kepala desa tidak bersikap arogan dengan main pecat perangkat desa tanpa prosedur. Karena hal itu jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2010 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Jika memang ada perangkat desa yang melanggar ketentuan dan indisipliner lakukan pembinaan dan tindakan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bupati Tantri.
Orang nomor satu di Kabupaten Probolinggo ini juga meminta agar kepala desa menguasai ketentuan dan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kewajiban kepala desa yang menyebutkan bahwa paling lambat 3 bulan setelah kepala desa terpilih dilantik diwajibkan membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala desa terpilih dan dokumen perencanaan pembangunan desa.
“Dalam rangka percepatan kemajuan pembangunan desa, kunci pokoknya adalah saudara harus mampu menggerakkan dan memberdayakan semua komponen atau kelembagaan masyarakat yang ada di desa seperti LKD, PKK, LPP, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya,” jelas Bupati Tantri,.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tantri juga menyampaikan isi penting UU Desa yang meliputi jabatan kepala desa 6 tahun selama 3 periode serta ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar 10 persen dari APBN. “Tolong gunakan dana ADD ini untuk membangun desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak sampai terjadi penyimpangan dan berurusan dengan hukum,” pungkas Bupati Tantri. (wan)
sumber : http://probolinggokab.go.id/newest/index.php?option=com_content&view=article&id=819:61-kades-terpilih-resmi-dilantik&catid=1:latest-news&Itemid=102
Ke-61 kades terpilih tersebut diangkat sebagai kepala desa berdasarkan dengan Keputusan Bupati Probolinggo sebagai Kepala Desa (Kades) periode 2013-2019 terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hadir pada pelantikan tersebut Wakil Bupati Probolinggo Drs. H.A. Timbul Prihanjoko, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Ahmad Badawi, Dandim 0820 Letkol Inf. Alfi Sahri Lubis, Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro, Kapolres Kota Probolinggo AKBP Iwan Setyawan, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Taufan Mandala dan Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Elan Suherlan.
Tampak pula beberapa Kepala SKPD dan Muspika se Kabupaten Probolinggo serta Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Hj. Nunung Timbul Prihanjoko beserta segenap pengurus. Tidak ketinggalan pula 61 orang Pejabat Kepala Desa.
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada kepala desa dan panitia Pilkades (pemilihan kepala desa) yang mampu menciptakan pesta demokrasi di desa dengan aman dan kondusif. Sebab para kades maupun panitia Pilkades ini merupakan pahlawan pesta demokrasi rakyat yang ada di desa.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo saya menyampaikan ucapan selamat kepada kepala desa terpilih. Semoga senantiasa diberi kekuataan lahir dan bathin, sehingga dapat melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku,” ujar Bupati Tantri.
Menurut Bupati Tantri, hakekat demokrasi di tingkat desa dapat terlihat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, dimana semua komponen masyarakat terlibat didalamnya sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
”Keterlibatan tersebut mencerminkan adanya kesadaran warga masyarakat di desa dalam menentukan pemimpin mereka. Proses demokrasi tersebut akan berjalan lancar, tertib dan aman tentunya juga berkat dukungan dari pihak eksternal desa khususnya dari pemerintah daerah dan aparat keamanan baik dari Polres maupun Kodim,” ungkap Bupati Tantri.
Lebih lanjut Bupati Tantri menegaskan bahwa menang ataupun kalah adalah sesuatu yang wajar dan biasa dalam sebuah pemilihan yang demokratis. Tetapi yang pasti kemenangan yang diraih merupakan kemenangan dari seluruh masyarakat desa yang telah berhasil memilih pemimpinnya untuk 6 tahun ke depan.
“Segera rangkulah mereka, jadikanlah mitra dalam mengemban amanah masyarakat, sehingga tugas pokok dan kewajiban saudara sebagai kepala desa dalam kurun waktu 6 tahun ke depan akan dapat dilaksanakan dengan baik dan tercipta suasana desa yang kondusif,” ajak Bupati Tantri.
Kepada kepala desa yang baru saja dilantik Bupati Tantri menjelaskan bahwa pekerjaan yang sangat berat telah menanti seiring dengan meningkatnya tantangan perubahan zaman.
“Setelah pelantikan ini saudara dituntut untuk dapat mengemban amanah tersebut sesuai dengan janji dan sumpah yang telah saudara ucapkan. Kemudian laksanakan amanah itu dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab untuk memajukan desa dan membangun kemitraan dengan semua elemen masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud,” tegas Bupati Tantri.
Tidak lupa Bupati Tantri juga meminta agar kepala desa tidak bersikap arogan dengan main pecat perangkat desa tanpa prosedur. Karena hal itu jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2010 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Jika memang ada perangkat desa yang melanggar ketentuan dan indisipliner lakukan pembinaan dan tindakan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bupati Tantri.
Orang nomor satu di Kabupaten Probolinggo ini juga meminta agar kepala desa menguasai ketentuan dan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kewajiban kepala desa yang menyebutkan bahwa paling lambat 3 bulan setelah kepala desa terpilih dilantik diwajibkan membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala desa terpilih dan dokumen perencanaan pembangunan desa.
“Dalam rangka percepatan kemajuan pembangunan desa, kunci pokoknya adalah saudara harus mampu menggerakkan dan memberdayakan semua komponen atau kelembagaan masyarakat yang ada di desa seperti LKD, PKK, LPP, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya,” jelas Bupati Tantri,.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tantri juga menyampaikan isi penting UU Desa yang meliputi jabatan kepala desa 6 tahun selama 3 periode serta ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar 10 persen dari APBN. “Tolong gunakan dana ADD ini untuk membangun desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak sampai terjadi penyimpangan dan berurusan dengan hukum,” pungkas Bupati Tantri. (wan)
sumber : http://probolinggokab.go.id/newest/index.php?option=com_content&view=article&id=819:61-kades-terpilih-resmi-dilantik&catid=1:latest-news&Itemid=102
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !