Bisa Timbulkan Kecurigaan Adanya Rekayasa Dalam Pemilu 2014?
Menyongsong
pemilu 2014, KPU (Komisi Pemilihan Umum) merencanakan percetakan surat
suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota 2014,
dengan anggaran sekitar Rp. 950 milyar yang terdiri dari Rp. 800 milyar
untuk percetakan surat suara & Rp 150 milyar untuk distribusi surat
suara. Dan KPU menetapkan 20 konsorsium dimana tiap konsorsium terdiri dari 3-4
perusahaan dinyatakan lolos kualifikasi & layak untuk memenuhi
kebutuhan surat suara pemilu 2014 sebagaimana diberitakan SindoNews http://nasional.sindonews.com/read/2013/12/11/12/815875/ongkos-cetak-surat-suara-pemilu-habiskan-rp950-m
Ternyata,
banyak diantara perusahaan2 yang dinyatakan layak oleh KPU untuk
mencetak surat suara pemilu 2014 itu diduga ada perusahaan2 yang
bermasalah. Sebagaimana diberitakan Koran Tempo edisi cetak tanggal 26
Nopember 2013, menyebut bahwa PT Pura Barutama punya rekam jejak buruk
ketika bekerjasama dengan Bank Indonesia, dimana PT Pura dituduh
memalsukan mesin cetak uang kertas buatan Jerman senilai Rp. 100 milyar,
diganti dengan produk bekas dari Taiwan. Selain itu PT Pura juga
bermasalah saat mencetak uang RI di Bank Indonesia.
Berita
Tempo itu juga menyebutkan bahwa perusahaan yang lain yakni CV Aneka
Ilmu mempekerjakan perusahaan lain (men-sub-kan) untuk mencetak master
surat suara pada pekerjaan di pemilu 2009. Bahkan dalam berita lain
sebagaimana dimuat di EntitasHukum.Com http://www.entitashukum.com/salah-gunakan-wewenang-mantan-kepala-diknas-kab-jember-di-bui/
oleh pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, pada 7
Nopember 2012, CV Aneka Ilmu, dalam hal ini direktur atau salah seorang
pimpinannya yakni Arif Ardiansyah divonis 4 tahun penjara, karena
dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 jo
Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Saat itu CV Aneka Ilmu terlibat dalam pengadaan buku bernilai
milyaran rupiah di Jember, Jawa Timur, dimana selain pimpinan CV Aneka
Ilmu, beberapa pejabat dinas pendidikan di Jember juga divonis penjara
karena korupsi.
Jika
KPU bertindak obyektif, bahwa
berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
RI nomor 82/HP/XIV/10 dalam pelaksanaan pemilu 2009, BPK menyarankan KPU
untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4,1 milyar pada PT
Temprina, untuk dikembalikan pada kas negara. Karena pembayaran pada
kegiatan fiktif itu bisa mengarah pada tindak pidana korupsi, tapi PT
Temprina diduga enggan mengembalikan uang negara yang sudah terlanjur
diibayarkan KPU itu
pada kas negara. Anehnya LHP BPK itu sudah sejak tahun 2009, tapi KPU
seolah membiarkan adanya uang negara sebanyak itu dikuasai PT Temprina
selama 4 tahun. KPU tentunya tidak bisa berkilah bahwa mereka tidak
mengetahui hal ini, karena setiap tahun BPK selalu meminta KPU untuk
menindak-lanjuti masalah ini.
Perusahaan lain yang dinyatakan lolos kualifikasi adalah PT perca,
dimana dalam berita Tempo http://www.tempo.co/read/news/2005/08/13/05565250/Pemasok-Buku-Pemilu-2004-Kembalikan-Uang-ke-KPK PT
Perca yang saat itu merupakan rekanan KPU dalam pengadaan buku pemilu
2004 diduga melakukan penggelembungan harga, dimana kasusnya ditangani
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan berlanjut di sidang tipikor. Saat
itu Perca mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sekitar Rp. 3,5
milyar ke KPK
Jika diteliti lebih lanjut, ternyata beberapa perusahaan lain yang dinyatakan lolos kualifikasi & layak untuk mencetak surat suara pemilu 2014, juga merupakan perusahaan bermasalah dan ada yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Baik dalam pekerjaan yang berkaitan dengan KPU dalam kegiatan pemilu sebelumnya, maupun juga pada kegiatan lain (daftar perusahaan lain yang bermasalah & diduga terlibat korupsi akan dikemukakan pada tulisan selanjutnya). Untuk itu perlu disimak pendapat dari anggota Bawaslu (Badan pengawas Pemilu), Nasrullah sebagaimana berita tempo edisi 26 Nopember 2013 yang menyatakan bahwa KPU agar berhati2 meloloskan perusahaan yang dinyatakan layak. " Seandainya ada perusahaan2 itu pernah masuk daftar hitam atau bermasalah, harus jadi perhatian KPU" katanya.
Himbauan Bawaslu ini tentunya harus diperhatikan oleh KPU. Karena bisa saja hal tersebut bisa mempengaruhi sukses atau tidaknya pelaksanaan pemilu 2014 yang akan datang. Bahkan bisa saja menggagalkan jadwal pemilu 2014. Selain itu bisa juga memperkeruh keadaan apabila nantinya juga ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa saja oleh beberapa pihak akan dikait2kan dengan adanya dugan kecurangan pemilu dll
(bersambung)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !