
Produk Peraga Pendidikan Dari Produsen Duta Nusantara, Masukkan Pejabat Dinas Pendidikan ke Penjara Karena Korupsi Berjamaah
Wardana - warga peduli dana pembangunan, mengharapkan seluruh dinas pendidikan di Indonesia agar hati2. Karena dari 2 contoh keputusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), yakni pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK & pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara dalam nomor perkara 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo, produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, telah mendorong para pejabat dinas pendidikan di daerah dan juga perusahaan/ rekanan yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, untuk masuk ke penjara karena tindak pidana korupsi. Karena peraga pendidikan yang diberikan pada sekolah2 untuk peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, kualitas (spesifikasi) & kuantitasnya tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional.
Choirul, salah seorang pengurus Wardana mempertanyakan, kenapa banyak dinas pendidikan di daerah membeli produk yang spesifikasi (kualitasnya) & jumlahnya dikurangi dari ketentuan yang ada? Padahal dana yang dianggarkan sangat besar dan cukup untuk membiayai pengadaan alat peraga pendidikan yang kualitasnya bagus, sesuai dengan yang ditetapkan kementrian pendidikan dan tanpa mengurangi jumlah? Tentunya dalam hal ini ada aroma dugaan korupsi. Akhirnya di banyak kasus, hal ini menyeret para pejabat di daerah ke penjara.
Wardana - warga peduli dana pembangunan, mengharapkan seluruh dinas pendidikan di Indonesia agar hati2. Karena dari 2 contoh keputusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), yakni pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK & pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara dalam nomor perkara 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo, produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, telah mendorong para pejabat dinas pendidikan di daerah dan juga perusahaan/ rekanan yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, untuk masuk ke penjara karena tindak pidana korupsi. Karena peraga pendidikan yang diberikan pada sekolah2 untuk peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, kualitas (spesifikasi) & kuantitasnya tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional.
Choirul, salah seorang pengurus Wardana mempertanyakan, kenapa banyak dinas pendidikan di daerah membeli produk yang spesifikasi (kualitasnya) & jumlahnya dikurangi dari ketentuan yang ada? Padahal dana yang dianggarkan sangat besar dan cukup untuk membiayai pengadaan alat peraga pendidikan yang kualitasnya bagus, sesuai dengan yang ditetapkan kementrian pendidikan dan tanpa mengurangi jumlah? Tentunya dalam hal ini ada aroma dugaan korupsi. Akhirnya di banyak kasus, hal ini menyeret para pejabat di daerah ke penjara.
Lebih lanjut Chorul menyatakan bahwa tampaknya hal itu tidak membuat para pejabat dinas pendidikan jera. Karena bisa dilihat di banyak
daerah, dugaan korupsi dana pendidikan tersebut terulang, dan
mungkin masih ada yang terus berlangsung karena belum ketahuan saja.
Untuk itu aparat hukum perlu menyelidikinya, karena produk ini hampir
tersebar ke seluruh Indonesia dalam jumlah yang sangat besar, dan
dibiayai oleh uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk
mencerdaskan para generasi penerus bangsa & tidak terbuang sia2.
Inilah 2 keputusan pengadilan tipikor yang dimaksud oleh wardana, yakni:
Pertama, berdasar putusan pengadilan Tipikor Tanjung Karang, lampung yang bisa dilihat dalam direktori putusan Mahkamah Agung
Inilah 2 keputusan pengadilan tipikor yang dimaksud oleh wardana, yakni:
Pertama, berdasar putusan pengadilan Tipikor Tanjung Karang, lampung yang bisa dilihat dalam direktori putusan Mahkamah Agung
yakni putusan pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK
dimana
dalam pengadaan alat peraga di kabupaten Pesawaran, lampung. para
pejabat dinas pendidikan setempat dijatuhi hukuman penjara 1 tahun
& denda Rp. 50 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar,
maka akan diganti pidana kurungan 1 bulan.
Dan Dalam putusan ini juga disebutkan, bukti surat perintah untuk mebayar dari dinas pendidikan pada kas daerah untuk membayar pada PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka, serta tanda bukti pembayaran dari PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka kepada PT Prima Duta Nusantara (Duta Nusantara) digunakan untuk berkas perkara pada terdakwa lainnya dalam kasus ini
Ke dua, Berdasar putusan pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara yang bisa dilihat dalam direktori putusan Mahkamah Agung
Putusan
pengadilan Tipikor Menado Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo tertanggal 30
Juli 2012 dengan ketua majelis hakim Verra Linda Lihawa SH MH,
anggota majelis hakim: Parlindungan Sinaga SH & Wenny Nanda SH
(hakim Ad Hoc) yang menghukum terdakwa, yakni rekanan dan beberapa
pejabat dinas pendidikan pemuda & olharaga kabupaten Bolaang
Mongondow, propinsi Gorontalo. Karena dalam pengadaan alat peraga
pendidikan SD & SMP tahun anggaran 2011 disana, ternyata rekanan
yakni CV Tirta Emas yang mendapat dukungan dan pasokan barang dari
produsen peraga pendidikan DUTA NUSANTARA yang beralamat di Komplek
Perkantoran Prima Blok A30-31, Ciputat, Tangerang Selatan terbukti
bahwa jumlah masing2 item dari masing2 jenis alat peraga yang dikirim
dikurangi & spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan oleh keputusan Mentri Pendidikan Nasional dan petunjuk
teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan.
Putusan
itu intinya menyatakan bahwa rekanan/penyedia barang telah terbukti
secara sah & meyakinkan bersalah bersama2 (bersama beberapa
pejabat dinas pendidikan pemuda & olah raga kabupaten Bolaang
Mongondow) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama2.
Sehingga
majelis hakim tipikor menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaldy Alami
(rekanan/penyedia) dengan pidana penjara 1 tahun 1 bulan penjara
& denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain
itu terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti
senilai Rp. 9.709.700 dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang
pengganti tersebut selama 1 bulan, maka harta bendanya disita jaksa
penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan
dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup biaya
pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 1 bulan.
Written By Jaringan AntiKorupsi










0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !