Minggu 01/12/13. 11:00 Wib
Reporter : Dicko
Kraksaan – Perjalanannya Satlantas Poleres Probolinggo dalam
upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas semakin terus dikembangkan,
dalam perjalanan tersebut sesuai dengan yang telah ditentukan atas
terselengaranya Operasi Zebra 2013.
Disisi lain anggota Satlantas mengamankan puluhan kendaraan Becak Motor (Bentor) dengan mendatangi pangkalannya sehari-hari di berbagai titik di wilayah Hukum Polres Probolinggo.
Dua titik diwilayah hukum Polres Probolinggo yang didatangi dan diamankan anggota Satlantas tepat dipertigaan Jalan Raya Pajarakan Kecamatan Pajarakan dan Pertigaan Jalan Raya Klaseman Kecamatan Gending yang mana para bentor saat berada dipangkalannya.
Bentor diamankan, sebab, Modifikasi Bentor itu tidak sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Persyaratan Teknis dan Laiak Jalan Kendaraan Bermotor serta Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Modifikasi Kendaraan bermotor.
Tidakan itu dilakukan, sebab,keberadaan becak montor (bentor) dilihat sering melanggar prosedur lalulintas. Setelah dilakukan swiping puluhan Bentor yang terjaring itu langsung di amankan di Mapolres Probolinggo, dan mereka seluruh pemilik bentor langsung dibriving dan pembinaan oleh Kasat Lantas AKP Warih Hutomo.
AKP WarihHutomo mengaku, tidak hanya satu atau dua kali dirinya memberikan peringatan dan himbauan, namun ia sudah sangat sering kali memberikan himbauan melalui persoilny, namun semua itu tidak ada respon dari pihak pemilik bentor.
"Berulnag kali Kami memberikan peringatkan kepada para pemilik bentor karena itu bisa membahayakan penumpangnya,"jelasnya Minggu (1/12/2013).
Selain diberikan pembinaan, pada saat yang sama pemilik bentor juga harus mengamati brosur yang diberikan Satlantas tentang aturan lalulintas yang sebenarnya.agar mereka pemilik bentor bias mentaati peraturan yang telah ditentukan.
"Kami juga telah memposisikan anggota untuk menyebar di pos-pos yang telah kita buat,hal itu kita lakukan untuk memfasilitasi mesyarakat agar lebih nyaman,” tandas AKP Warih, (Dc).
Reporter : Dicko

Disisi lain anggota Satlantas mengamankan puluhan kendaraan Becak Motor (Bentor) dengan mendatangi pangkalannya sehari-hari di berbagai titik di wilayah Hukum Polres Probolinggo.
Dua titik diwilayah hukum Polres Probolinggo yang didatangi dan diamankan anggota Satlantas tepat dipertigaan Jalan Raya Pajarakan Kecamatan Pajarakan dan Pertigaan Jalan Raya Klaseman Kecamatan Gending yang mana para bentor saat berada dipangkalannya.
Bentor diamankan, sebab, Modifikasi Bentor itu tidak sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Persyaratan Teknis dan Laiak Jalan Kendaraan Bermotor serta Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Modifikasi Kendaraan bermotor.
Tidakan itu dilakukan, sebab,keberadaan becak montor (bentor) dilihat sering melanggar prosedur lalulintas. Setelah dilakukan swiping puluhan Bentor yang terjaring itu langsung di amankan di Mapolres Probolinggo, dan mereka seluruh pemilik bentor langsung dibriving dan pembinaan oleh Kasat Lantas AKP Warih Hutomo.
AKP WarihHutomo mengaku, tidak hanya satu atau dua kali dirinya memberikan peringatan dan himbauan, namun ia sudah sangat sering kali memberikan himbauan melalui persoilny, namun semua itu tidak ada respon dari pihak pemilik bentor.
"Berulnag kali Kami memberikan peringatkan kepada para pemilik bentor karena itu bisa membahayakan penumpangnya,"jelasnya Minggu (1/12/2013).
Selain diberikan pembinaan, pada saat yang sama pemilik bentor juga harus mengamati brosur yang diberikan Satlantas tentang aturan lalulintas yang sebenarnya.agar mereka pemilik bentor bias mentaati peraturan yang telah ditentukan.
"Kami juga telah memposisikan anggota untuk menyebar di pos-pos yang telah kita buat,hal itu kita lakukan untuk memfasilitasi mesyarakat agar lebih nyaman,” tandas AKP Warih, (Dc).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !