BROMO FM : Kamis 07/11/13 Pukul 09.00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Kraksaan – Menimbang terjadinya salah satu warga asal Desa
Malasan kulon , Kecamatan Tegal Siwalan , Kabupaten Probolinggo, seorang
perempuan pejalan kaki yang meninggal akibat kecelakaan yang terjadi
beberapa hari kemaren Rabu (6/11), kini dari Satlantas Polres
Probolinggo menghimbau tentang adanya peraturan khusus pengguna jalan
pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan yang padat dengan kendaraan.
Satlantas Polres Probolinggo dengan komitmentnya telah membicarakan
tentang (hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas). Dalam hal
tersebut pejalan dimanapun berada utamanya di Kabupaten Probolinggo,
harus menggunakan jalan mdisamping jalan yang telah ditentukan. Hal
tersebut diungkap Ipda Rudy Santosa selaku kanit laka Satlantas Polres
Probolinggo.
Menurutnya, untuk menghindari atau tidak terulang kembali kejadian
tersebut, Satlantas Polres Probolinggo mengupayakan pembangunan untuk
hak pejalan kaki mendapat tempat pejalan kaki atau trotoar, seperti
zebra cross sebagai pentberangan bagi pejalan kaki . Dalam hal berikut
Satlantas akan mengusahakan tersedianya fasilitas tempat penyeberangan
untuk pejalan kaki agar bisa menempati tempat yang aman untuk
menyeberang.
Selain itu, keprihatinan bagi penyeberang jalan kaki yang mengalami
cacat tubuh seperti tuna netra, itu harus betul-betul diperhatikan, dan
itu harus dibantu ketika mau menyeberang jalan,” untuk pejalan kaki tuna
nitra, sebelum menyeberang harus memberi tanda yang jelas. “Selain
pejalan kaki bagi tuna nitra, ia juga harus memiliki Surat Ijin
Mengemudi (SIM) pabila memakai kendaraan untuk yang mengalami cacat
tubuh,” ungkap Ipda Rudy.
“Dan Satlantas akan berupaya untuk memberiakn penerangan jalan disetiap
titik tempat penyeberangan jalan di Kabupaten Probolinggo,” jelas Ipda
Rudy. (Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !