BROMO FM : Senin 11/11/13 Pukul 11.00 Wib
Reporter : Dicko
Reporter : Dicko
Kraksaan - Meski jajaran Polres Probolinggo terus melakukan
antisipasi tindak perjudian ditengah masyarakat, namun kasus perjudian
masih cukup tingi. Selama 10 hari penuh di bulan Nopember tertanggal
1-10 Nopember, Polres Probolinggo berhasil mengamankan 20 kasus
perjudian dengan aneka jenis permainan seperti Togel, domino dan cap
ji kie.
Kapolres Probolinggo, AKBP Endar Priyantoro pada press release, Senin (11/11/2013) menyebutkan, polres Probolinggo telah berhasil mengamankan 24 tersangka perjudian.
.” Selama 10 hari, kami berhasil mengamankan 24 tersangka beserta barang bukti seperti alat permainan cap ji kie dan kartu domino. Kami berharap kasus perjudian di kabupaten Proolinggo terus menurun,” ujarnya di depan puluhan wartawan.
Selain kasus perjudian, Polres Probolinggo berhasil menangkap 10 tersangka premanisme. “Untuk Kasus Premanisme ini, ada 2 barang bukti berupa clurit yang berhasil kita amankan dan mereka diancam dengan Hukuman 10 tahun Penjara dengan Undang-undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951,"terangnya.
Sedangkang untuk Kasus kejahatan Jalanan, polres berhasil mengamankan 6 tersangka. Mereka berhasil di amankan di Kecamatan Kraksaan, Gending, Sumber dan Kecamatan Banyunyar."Mereka itu di kenai pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara,"tandasnya.
Menurut Endar, perintah untuk kasus 303 agar diberantas dan di musnahkan langsung instruksi dari pusat."Sesuai perintah Kapolri, semua kasus yang meresahkan masyarakat untuk di berantas dalam waktu yang cukup singkat,"tuturnya.(Dc)
Kapolres Probolinggo, AKBP Endar Priyantoro pada press release, Senin (11/11/2013) menyebutkan, polres Probolinggo telah berhasil mengamankan 24 tersangka perjudian.
.” Selama 10 hari, kami berhasil mengamankan 24 tersangka beserta barang bukti seperti alat permainan cap ji kie dan kartu domino. Kami berharap kasus perjudian di kabupaten Proolinggo terus menurun,” ujarnya di depan puluhan wartawan.
Selain kasus perjudian, Polres Probolinggo berhasil menangkap 10 tersangka premanisme. “Untuk Kasus Premanisme ini, ada 2 barang bukti berupa clurit yang berhasil kita amankan dan mereka diancam dengan Hukuman 10 tahun Penjara dengan Undang-undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951,"terangnya.
Sedangkang untuk Kasus kejahatan Jalanan, polres berhasil mengamankan 6 tersangka. Mereka berhasil di amankan di Kecamatan Kraksaan, Gending, Sumber dan Kecamatan Banyunyar."Mereka itu di kenai pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara,"tandasnya.
Menurut Endar, perintah untuk kasus 303 agar diberantas dan di musnahkan langsung instruksi dari pusat."Sesuai perintah Kapolri, semua kasus yang meresahkan masyarakat untuk di berantas dalam waktu yang cukup singkat,"tuturnya.(Dc)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !