BROMO FM : Selasa 14/05/13 Lokasi Kantor MUI Kraksaan, Pukul 09.00 Wib
Kraksaan: Sebuah kasus yang terjadi di dusun kolpoh desa Bucor wetan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, tentang suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan bertentangan dengan aturan undang-undang RI, dan perbuatan yang benar-benar bertentangan pula dengan ajaran (hukum) agama islam, yang mana kasus itu adalah tentang asusila antara mertua dan menantu, sehingga atas perbuatannya tersebut mencemari lingkungan khususnya di desa Bucor wetan Kecamatan Pakuniran.
Informasi yang di dapat oleh Reporter Bromo fm melalui Majelis Ulama' Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, bahwa kasus itu di lakukan oleh seorang perangkat desa Bucor wetan Kecamatan Pakuniran, yakni Miswar atau Pak Hos (53), sedangkan korban adalah menantunya sendiri yaitu, Rusmini.
Dari laporan yang di sampaikan oleh 20 warga dan beberapa tokoh masyarakat setempat kepada MUI, bahwa Pak Miswar atau Pak Hos (pelaku), dia mempunyai seorang anak laki-laki bernama Sholehuddin, yang menikah dengan Rusmini (korban), pada pernikahan itu keduanya di karuniai 2 orang anak, kemudian pada tahun 2010 si suami (Sholehuddin) meninggal dunia karena kecelakaan dengan mengendarai sepeda motor. Pasca meninggalnya Sholehuddin tersebut, si istri (Rusmini) tetap tinggal di rumah suaminya dan berkumpul dengan mertuanya, dan selama berselang tiga tahun kemudian, Rusmini tidak pernah keluar rumah, dan setelah di selidiki ternyata Rusmini telah menjadi korban asusila yang di hamili oleh mertuanya, bahkan sekarang sudah melahirkan.
Mengingat adanya hasil rapat tempo hari yang di gelar di kantor MUI Kraksaan, yang di hadiri para tokoh dari Bucor wetan, mantan kepala desa Bucor wetan, ketua ranting, beserta sejumlah tokoh lainnya,dan beberapa warga, yang saat itu membawa surat pernyataan yang di serahkan kepada MUI. Keputusan dari mereka supaya Miswar/ Pak Hos (pelaku) di minta untuk di copot dari jabatannya sebagai perangkat desa, dan hukuman yang sesuai. Namun, MUI tidak bisa melakukan hal tersebut karna itu bukan tugasnya karna itu berkaitan dengan instansi pemerintah, MUI akan menyerahkan pencopotan itu dari komitmen pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo.
H.Yasin, sekretaris MUI
H.Yasin, selaku sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo menuturkan kepada Reporter Bromo fm," bahwa kejadian tersebut menyangkut hal yang sangat mendasar, karna terkait hubungan menantu dengan mertua statusnya tidak jelas. Menurut islam itu tidak boleh dan di haramkan,di samping itu ini masalah moral, kami hanya memberikan solusi agar jalannya permasalahan ini solusinya tidak tersumbat. Yang jadi masalah, Pak Hos (pelaku) sebagai perangkat desa agar supaya di nonaktifkan dari jabatannya, dan itu tidak bisa kami lakukan, kami akan menyerahkan kepada Pemkab Probolinggo karna terkait dengan jabatannya ", ungkapnya. (Dc)
Reporter : Dicko
Dok : 14 April 2013
Reporter : Dicko
Dok : 14 April 2013
betul sekali, mui tdk bisa memphk. mmg wwnangx pemkab. tp orang ini harus dihukum mmang. pak pembkab, nonaktifkan aja pak. malu2in jd wakil rakyat. teladan apaan itu.
ReplyDelete