BROMO FM : Rabu 29/05/13 Lokasi Jalan Raya Pangsud Ko0ta Kraksaan. 09.00 Wib
Kraksaan : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, menggelar Operasi penertiban spanduk ataupun papan nama yang terpampang di sepanjang jalan raya panglima sudirman kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Hal itu di lakukan karna sudah merupakan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur. Anggota Satpol PP menyisir adanya pemasangan reklame dari ujung timur sampai ujung barat Kota Kraksaan, untuk menurunkan spanduk dan papan nama yang dasarnya pemasangan tersebut memakai paku,atau dengan kata lain, pabila reklame dan papan nama itu di paku ke pohon di pinggir jalan raya,maka terpaksa di turunkan, karna seperti yang instrusikan sebelumnya, bahwa pemasangan reklame di pinggir jalan itu tidak boleh memakai paku, akan tetapi harus di ikat saja ke pohon. Baik itu bersifat reklame ataupun tidak,dan baik itu yang sudah berijin atau tidak,semua harus di ikat saja. Karna oprerasi pembersihan reklame itu juga rekomendasi dari Dinas Preijinan Kabupaten Probolinggo.
" Semua spanduk dan papan nama yang kami turunkan hanya yang berposisi di pinggir jalan, dan itupun yang di paku ke pohon, kalau tidak memakai paku, tidak kami turunkan", ujar salah satu anggota dari Satpol PP tersebut.
Firman, anggoata Satpol PP, juga menambahkan, " apapun yang terjadi kami harus tetap mematuhi Peraturan Daerah, untuk membersihkan spanduk dan papan nama yang di paku ke pohon. Karna sebelumnya sudah di intruksikan, bahwa pemasangan reklame harus di ikat saja, tidak boleh di paku. Setelah kami lihat di pinggir jalan Kota Kraksaan ini, ternyata banyak yang di paku, ya.. terpaksa kami copot. Dan untuk yang di ikat, tidak kami copot ", jelasnya, kepada Reporter Bromo fm. (Dc)
Reporter : Dicko. 29 Mei 2013
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !