BROMO FM : Minggu 12/05/13 Lokasi Desa Ganting Wetan, Pukul 10.00 Wib
Kraksaan : Patung raksasa yang berjenis Dewi Sri, dengan tinggi 12 meter yang berlokasi di Desa Ganting wetan Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo,menjadi kunjungan yang di anggap hiburan oleh berbagai lapisan masyarakat, yang setiap harinya selalu di kunjungi orang, apalagi setiap hari Minggu, masyarakat berduyun-duyun mendatangi patung itu, hingga para pedagang setempat bertambah banyak. "Setiap harinya selalu ada pengunjung yang datang disini, dan pendapatan pedagang disini juga bertambah", ujar Rufi'a (47), warga setempat yang sekaligus pedagang.
Gambar dibawah,Nur slamet, pemilik patung
Gambar dibawah,Nur slamet, pemilik patung
Dan saat ini patung tersebut, kembali mendapat intimidasi dari Pemkab Probolinggo dan Ormas islam, MUI, PCNU , MWCNU Kabupaten Probolinggo. Mengingat hasil rapat yang di gelar pada hari selasa 07/05 bersama jajaran Muspida Kabupaten Probolinggo, termasuk Muspika Kecamatan Maron, MUI ,PCNU , MWCNU , KUA , Perijinan , Kesbanglinmas dan kapolres Probolinggo, yang turut hadir pula pemilik patung yakni Nur slamet. Dalam hasil rapat tersebut,Ramiyadi, selaku camat Maron menekankan kepada Nur slamet, bahwa pihaknya di beri waktu satu pekan untuk membongkar patung itu, jika tidak di lakukan dalam minggu ini, maka Pemkab yang akan membongkarnya.. Namun, hal itu di bantah oleh pemilik patung. Nur slamet, mengatakan saat di temui Reporter Bromo fm di kediamannya, pada hari Minggu 12/05, " Kalau saya tidak bisa membongkar sendiri patung itu, karna patung itu adalah karya saya, dan bagi saya itu adalah seni", ungkapnya.
H.Yasin, sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo mengatakan, saat di konfirmasi via telfon oleh Reporter Bromo fm pada hari Minggu 12/05, " Di persilahkan kepada pemilik patung untuk membongkarnya sendiri,kalu tidak, maka Polres akan melaksanakan tugas, sesuai tugasnya, karna itu di anggap membahayakan kepada Aqidah, dan MUI mengharap kepada Nur slamet, untuk mengikuti himbauan dari islam sebagai ulama' dan sebagai warga Kabupaten Probolinggo", tandasnya. (Dc)
Reporter : Dicko
Dok : 12 April 2013
H.Yasin, sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo mengatakan, saat di konfirmasi via telfon oleh Reporter Bromo fm pada hari Minggu 12/05, " Di persilahkan kepada pemilik patung untuk membongkarnya sendiri,kalu tidak, maka Polres akan melaksanakan tugas, sesuai tugasnya, karna itu di anggap membahayakan kepada Aqidah, dan MUI mengharap kepada Nur slamet, untuk mengikuti himbauan dari islam sebagai ulama' dan sebagai warga Kabupaten Probolinggo", tandasnya. (Dc)
Reporter : Dicko
Dok : 12 April 2013
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !