dipastikan
tidak mendapat remisi hari raya Idul Fitri tahun ini. Nama mereka tidak
muncul di
antara 116 napi yang diajukan mendapat remisi. Lima napi
dengan kasus korupsi yang
dimaksud adalah mantan Kepala Kesbangpol
Linmas Bambang Suyanto; Lamijan selaku
ketua KUD Beringin Jaya Kecamatan
Sumber; Kepala Desa (Kades) Tambelang, Kecamatan
Krucil, Ahmad Zaini;
Bambang Sutrisno selaku kades Alas Sumur, Kecamatan Kraksaan; dan
terakhir, istri mantan anggota DPRD Provinsi, Srie Sholi.
''Jumlah
narapidana yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri sama dengan
jumlah yang diajukan. Yaitu, sebanyak 116 orang. Itu berasal dari
perkara pidana umum. Untuk narapidana kasus khusus atau korupsi, tidak
ada yang mendapatkan remisi,'' kata Kepala Rutan Kraksaan Ika P.
Nusantara Rabu (7/8). Soegeng mengungkapkan bahwa mengacu pada Peraturan
Menteri Hukum dan HAM (Per-Menkum HAM) Nomor 21 Tahun 2013, napi kasus
narkoba dan korupsi sejatinya dapat diusulkan untuk mendapat remisi.
Namun, hal itu didasarkan pada beberapa ketentuan.
Beberapa ketentuan yang dimaksud itu, di antaranya, dipidana minimal 5 tahun penjara. Selain itu, sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara. Persoalannya, di antara terpidana yang menghuni lembaganya, tidak seorang pun yang mendapat vonis di atas lima tahun. ''Untuk narapidana yang terjerat kasus korupsi di sini, tidak ada yang dipidana di atas lima tahun. Semua di bawah lima tahun. Paling lama dipidana 2 tahun. Jadi, mereka (koruptor) tidak berhak mendapat remisi,'' tegasnya.
Soegeng menjelaskan, di antara total warga binaan yang berjumlah 242 orang, hanya 116 orang yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri. ''Jumlah warga binaan total ada 242 orang. Tapi, yang sudah berstatus narapidana hanya 134 orang. Sedangkan yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 116 orang,'' jelasnya. (mas/aad/jpnn/c15/ami/ndy)
Beberapa ketentuan yang dimaksud itu, di antaranya, dipidana minimal 5 tahun penjara. Selain itu, sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara. Persoalannya, di antara terpidana yang menghuni lembaganya, tidak seorang pun yang mendapat vonis di atas lima tahun. ''Untuk narapidana yang terjerat kasus korupsi di sini, tidak ada yang dipidana di atas lima tahun. Semua di bawah lima tahun. Paling lama dipidana 2 tahun. Jadi, mereka (koruptor) tidak berhak mendapat remisi,'' tegasnya.
Soegeng menjelaskan, di antara total warga binaan yang berjumlah 242 orang, hanya 116 orang yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri. ''Jumlah warga binaan total ada 242 orang. Tapi, yang sudah berstatus narapidana hanya 134 orang. Sedangkan yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 116 orang,'' jelasnya. (mas/aad/jpnn/c15/ami/ndy)
disadur dari :
http://www.sumeks.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=16221:lima-koruptor-tak-dapat-remisi&catid=60:news-update&Itemid=134
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !